Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Polisi Ringkus Pengedar Ribuan Pil Terlarang di Blora, 6.897 Butir Obat Disita, Begini Kronologinya

Ali Mustofa • Senin, 15 Juni 2026 | 11:08 WIB
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi dari tangan tersangka. (POLRES BLORA UNTUK RADAR KUDUS)
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi dari tangan tersangka. (POLRES BLORA UNTUK RADAR KUDUS)

BLORA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial DPP (31), warga Kecamatan Blora, diamankan polisi karena diduga kuat sebagai pengedar.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/6) sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di kawasan utara perempatan lampu merah Karangjati, Kecamatan Blora.

Kasi Humas Polres Blora, AKP Midiyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada Jumat (5/6/2026).

Laporan tersebut menyebut adanya dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Blora.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya menemukan petunjuk yang mengarah kepada tersangka.

“Dari hasil pemantauan, petugas mencurigai sebuah sepeda motor Honda Beat Street yang melintas dari arah utara perempatan Karangjati,” ungkapnya.

Petugas kemudian melakukan penghentian kendaraan dan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan plastik bening berisi ribuan butir obat terlarang yang disimpan di dalam jok motor.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 6.897 butir obat keras daftar G dari tangan tersangka.

Barang bukti itu terdiri dari 157 butir Trihexyphenidyl, 390 butir Dobel L, 860 butir Hexymer (MF/Kuning), serta 5.490 butir Dobel Y.

Selain obat-obatan, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix dan sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi K-3083-BHE yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

AKP Midiyono menyebutkan bahwa tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan mengakui kepemilikan barang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, DPP mengakui bahwa ribuan pil tersebut rencananya akan diedarkan dan dijual di wilayah dalam kota Blora.

“Barang bukti dan tersangka saat ini sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium dan pengembangan kasus,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka DPP dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak masyarakat, khususnya generasi muda. (ari)

Editor : Ali Mustofa
#sepeda motor #polisi #tersangka #obat ilegal #obat terlarang