Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

SPPG Khusus Kabupaten Blora Belum Miliki IPAL, Beruntung Tak Kena Suspend

Eko Santoso • Jumat, 12 Juni 2026 | 16:13 WIB
RANGKAIAN: Bagian samping SPPG Khusus Kabupaten Blora yang berada di Tempelan, Kecamatan Blora. (EKO SANTOSO/RADAR)
RANGKAIAN: Bagian samping SPPG Khusus Kabupaten Blora yang berada di Tempelan, Kecamatan Blora. (EKO SANTOSO/RADAR)

 

BLORA- Meski belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khusus Kabupaten Blora tak kena sanksi atau suspend. SPPG percontohan awal di Blora itu baru memiliki grease trap atau penyaringan pemisah minyak. 

Beberapa waktu lalu, 13 SPPG di Blora kena suspend atau pemberhentian sementara lantaran dianggap tidak punya atau belum memiliki IPAL. Hal itu tertuang dalam surat nomor 2740/D.TWS/05/2026 perihal pemberhentian sementara. 

Dalam surat tersebut dijelaskan dasar atau alasan pemberhentian. Seperti ditemukan IPAL di SPPG yang diberhentikan belum memenuhi syarat dan ketentuan dari BGN.

Kewajiban mengelola air limbah bagi SPPG tertuang dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis.

Regulasi ini juga memuat ketentuan pengawasan dan sanksi administratif bagi fasilitas yang tidak melakukan pengelolaan air limbah domestik yang dituangkan pada Bab VII Pasal 17. Bentuk sanksi dapat berupa teguran tertulis, penghentian operasional sementara, hingga penghentian permanen. 

Kepala SPPG Dapur Khusus Blora, Dhinda Rafchi Ramadhan, menjelaskan bahwa sistem pengolahan limbah yang digunakan di SPPG tersebut hanya grease trap.

"Untuk saat ini masih menggunakan resapan dan grease trap. Airnya aman, tidak berbau, dan filternya berfungsi dengan baik," ujarnya.

Dhinda menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora sebelumnya telah melakukan peninjauan ke lokasi untuk mengecek sistem resapan atau grease trap serta pengelolaan sampah. Hasilnya, kondisi lingkungan dapur dinilai bersih.

Saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap kualitas air yang berasal dari sistem penyaringan grease trap tersebut.

Menurut dia, DLH menilai grease trap yang digunakan saat ini sudah merupakan bagian dari pengolahan limbah. 

"Kalau dari DLH menyampaikan grease trap itu termasuk pengolahan limbah," tuturnya. 

Padahal grease trap dan IPAL berbeda. Grease trap adalah komponen awal yang berfungsi memisahkan minyak dan lemak dari air limbah agar tidak menyumbat pipa. Sementara itu, IPAL adalah sistem pengolahan menyeluruh yang menetralkan semua jenis limbah cair agar aman dibuang ke lingkungan.

Ia mengakui, kendala utama pembangunan IPAL terletak pada aspek pendanaan. Sebab, dapur khusus tidak diperbolehkan menggunakan anggaran sewa operasional untuk pengadaan IPAL.

Selain itu, pengajuan pembangunan IPAL kepada Badan Gizi Nasional (BGN) juga belum dapat dilakukan karena terbentur regulasi yang berlaku bagi dapur khusus.

"Kalau mengajukan pengadaan ke pusat saat ini belum bisa. Dana sewa tidak boleh digunakan untuk membeli IPAL," ungkapnya.(tos)

Editor : Eko Santoso
#SPPG #ipal #Mbg #suspend dapur MBG #blora