BLORA – Sejumlah penambang sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora menyampaikan keberatan terhadap pengelolaan yang dilakukan Koperasi Blora Migas Energi (BME).
Mereka mengaku merasa dirugikan dan menilai pengelolaan organisasi belum berjalan secara transparan.
Keluhan tersebut datang dari warga Desa Plantungan yang selama ini mengelola sumur minyak masyarakat di bawah koordinasi BME.
Mereka mempertanyakan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan serta mekanisme pengambilan keputusan di dalam organisasi.
Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Plantungan, Ahmad Hanafi atau yang akrab disapa Pipin, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tata kelola BME.
Menurutnya, laporan keuangan koperasi tidak disampaikan secara terbuka kepada para pihak yang berkepentingan.
Selain itu, ia menilai terdapat banyak pihak yang mengatasnamakan pengurus BME dalam berbagai aktivitas sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan anggota dan penambang.
“Kami menyoroti kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan keuangan. Di sisi lain, banyak orang yang mengaku sebagai pengurus BME sehingga membuat struktur organisasi menjadi tidak jelas,” ujarnya.
Hanafi mengaku namanya tercantum dalam susunan kepengurusan sebagai bendahara.
Namun, ia merasa tidak pernah dilibatkan dalam sejumlah keputusan penting yang diambil organisasi.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme kepengurusan yang berjalan saat ini.
Ia bahkan menduga ada pihak tertentu yang mengklaim sebagai pengurus tanpa kejelasan kewenangan maupun status resmi.
“Meski nama saya tercatat sebagai bendahara, saya tidak pernah diajak terlibat dalam berbagai keputusan dan tidak mengetahui banyak hal yang terjadi di internal organisasi,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa sejumlah keputusan yang telah berjalan diduga tidak sepenuhnya diketahui oleh ketua organisasi.
Karena itu, pihaknya berencana menyampaikan surat kepada EP Cepu untuk menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi dalam pengelolaan BME.
Tak hanya soal organisasi, Hanafi juga menyoroti persoalan harga minyak yang diterima para penambang sumur rakyat.
Menurutnya, isu tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya keresahan di kalangan penambang di Desa Plantungan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran terbaru dari Pertamina, harga minyak berada di kisaran Rp9.300 per liter.
Sementara dalam ketentuan yang tercantum pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Badan Kerja Sama Usaha (BKU) disebut hanya berhak memperoleh bagian maksimal 10 persen dari harga yang berlaku.
Namun, di lapangan muncul dugaan bahwa porsi yang diterima BKU melebihi batas yang telah ditentukan.
Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan dan kecurigaan dari para penambang terkait mekanisme pembagian hasil yang diterapkan saat ini.
Persoalan tersebut kini menjadi sorotan para penambang yang berharap adanya keterbukaan dan kejelasan dalam pengelolaan organisasi maupun tata niaga minyak rakyat di wilayah tersebut. (tos)