Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ribuan Sumur Minyak Rakyat di Blora Kini Legal, Pemkab Bidik Tambahan Pendapatan Daerah

Ali Mustofa • Senin, 1 Juni 2026 | 09:12 WIB
MINYAK: Warga melihat kumpulan minyak di salah satu box besar hasil sumur yang ada di Desa Soko, Jepon. (ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR KUDUS)
MINYAK: Warga melihat kumpulan minyak di salah satu box besar hasil sumur yang ada di Desa Soko, Jepon. (ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR KUDUS)

BLORA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mulai menghitung peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) setelah proses legalisasi tata kelola sumur minyak rakyat resmi berjalan.

Langkah ini dinilai menjadi babak baru bagi sektor perminyakan tradisional yang selama bertahun-tahun beroperasi dalam keterbatasan regulasi.

Bupati Blora Arief Rohman mengatakan, kepastian hukum yang kini diberikan pemerintah pusat membawa dampak positif bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan minyak tradisional.

Selain memberikan rasa aman bagi para penambang, hasil produksi minyak mentah warga kini juga memiliki jalur penjualan yang resmi.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat berbeda dibandingkan sebelumnya, ketika para penambang sering kali dihantui kekhawatiran berhadapan dengan aparat penegak hukum akibat belum jelasnya payung regulasi.

“Sekarang masyarakat bisa lebih tenang dalam berproduksi karena minyak yang dihasilkan dibeli secara resmi oleh Pertamina.

Situasinya tidak seperti dulu yang sering diwarnai kekhawatiran saat menjalankan aktivitas penambangan,” ujarnya.

Hampir 2.700 Sumur Sudah Masuk Skema Legal

Berdasarkan data yang dimiliki Pemkab Blora, terdapat 2.697 sumur minyak rakyat yang tersebar di sejumlah wilayah penghasil minyak di Kabupaten Blora.

Seluruh sumur tersebut saat ini telah masuk dalam pengelolaan resmi melalui tiga badan hukum yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Legalitas tersebut diharapkan tidak hanya memberi kepastian usaha bagi masyarakat, tetapi juga mendukung target peningkatan produksi minyak nasional dari sektor sumur tua dan sumur rakyat yang selama ini memiliki kontribusi cukup besar.

Potensi PAD Masih Dikaji

Meski sektor ini memiliki nilai ekonomi yang menjanjikan, Pemkab Blora masih melakukan kajian terkait mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat memberikan manfaat bagi daerah.

Arief menjelaskan, pihaknya perlu memastikan seluruh skema yang disusun tetap sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.

Karena itu, peluang pemasukan langsung ke PAD masih menjadi bahan pembahasan dan pendalaman.

Menurutnya, apabila aturan yang berlaku tidak memungkinkan keuntungan tersebut masuk secara langsung ke kas daerah, pemerintah akan mencari alternatif lain yang tetap memberikan manfaat bagi masyarakat Blora.

“Semua masih kami pelajari dari sisi regulasi. Jika nantinya tidak memungkinkan masuk langsung ke PAD, bisa melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau skema lain yang sesuai aturan,” jelasnya.

Infrastruktur Desa Penghasil Minyak Jadi Prioritas

Pemkab Blora berharap keberadaan sumur minyak rakyat yang kini telah legal mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah, khususnya di kawasan penghasil minyak.

Dana yang nantinya diperoleh dari berbagai skema pemanfaatan sektor perminyakan tersebut direncanakan akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dasar,.

Terutama peningkatan kualitas jalan dan fasilitas umum di desa-desa sekitar wilayah produksi.

Dengan legalisasi ribuan sumur minyak rakyat ini, Pemkab Blora optimistis sektor energi dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.

Sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas penambangan tradisional. (ari)

Editor : Ali Mustofa
#sumur minyak rakyat #sektor perminyakan #penambang #pemkab blora #bupati blora arief rohman