Bikin Resah Warga, Tiga Pelaku Curanmor Spesialis Hajatan Dangdut Lintas Kabupaten di Jateng Berhasil Ditangkap Polisi

Ali Mustofa • Dipublikasikan Jumat, 29 Mei 2026 | 14:34 WIB

 

PELAKU CURANMOR: Tiga tersangka curanmor lintas kabupaten di Jawa Tengah berhasil diringkus polisi. (POLSEK TODANAN UNTUK RADAR KUDUS)
PELAKU CURANMOR: Tiga tersangka curanmor lintas kabupaten di Jawa Tengah berhasil diringkus polisi. (POLSEK TODANAN UNTUK RADAR KUDUS)

BLORA – Aparat kepolisian berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor yang terjadi saat pertunjukan musik dangdut dalam rangka sedekah bumi di Dukuh Kopen, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

Tiga orang pelaku akhirnya diamankan setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan atas aksi yang sempat meresahkan warga tersebut.

Kapolsek Todanan, Iptu Suhari, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis malam (30/4) ketika acara hiburan dangdut tengah berlangsung di lokasi hajatan.

Korban diketahui bernama Yoga Adi Saputra (19), warga Desa Kembang, Kecamatan Todanan.

“Korban kehilangan sepeda motornya saat sedang menikmati hiburan dangdut dalam acara sedekah bumi di Dukuh Kopen,” ujar Iptu Suhari.

Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika korban datang bersama rekannya untuk menonton pertunjukan musik Romansa sekitar pukul 20.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda CRF warna abu-abu dengan nomor polisi K 3554 IP. Motor tersebut kemudian diparkir sekitar 100 meter dari area panggung.

Namun, sekitar pukul 22.30 WIB saat acara selesai, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi kendaraan tidak ditemukan hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Todanan.

“Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 20 juta,” tambahnya.

Dari hasil pengembangan kasus, Tim Resmob Polres Blora bersama Resmob Polres Rembang serta Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku utama pada Senin (25/5) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku pertama, Muhammad Sofii (27), warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, diamankan di SPBU Margorejo, Pati.

Dari pengembangan lebih lanjut, polisi juga menangkap dua rekannya, yakni Surikan (41) warga Kecamatan Juwana, serta Muhsin Almusafiri (33) warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Menurut Iptu Suhari, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.

Muhammad Sofii berperan sebagai eksekutor sekaligus penjual hasil curian.

Sementara Surikan bertugas mengawasi situasi di lokasi kejadian dan mengendarai kendaraan sarana, sedangkan Muhsin membantu mengangkut serta memindahkan motor hasil curian.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sekitar 10 lokasi di wilayah Jawa Tengah,” jelasnya.

Lokasi aksi mereka tersebar di beberapa daerah seperti Blora, Rembang, Pati, Kudus, Demak, hingga Grobogan. Khusus di wilayah Blora, komplotan ini disebut telah mencuri tiga unit motor, yaitu Honda CRF motif loreng hijau, Honda Beat Street, dan Honda Scoopy.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kunci T, gerinda listrik, 13 mata kunci, pelat nomor kendaraan, satu unit motor sarana, hingga mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

“Ketiga motor hasil curian di Blora sudah dijual oleh pelaku. Kami juga mengamankan satu unit ponsel Realme warna hitam yang dibeli dari hasil kejahatan,” ungkapnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait pencurian kendaraan bermotor. (ari)

Editor : Ali Mustofa
acara hiburan dangdut sepeda motor blora kasus pencurian