BLORA – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembobolan toko yang terjadi di wilayah Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga pelaku yang diduga merupakan komplotan spesialis pembobol toko lintas daerah.
Ketiga tersangka diketahui kerap menyasar toko dengan target utama berupa stok rokok berbagai merek. Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp45 juta.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Todanan bersama Unit Resmob Polres Blora setelah melakukan penyelidikan intensif.
“Unit Reskrim Polsek Todanan bersama Unit Resmob Polres Blora berhasil mengungkap kasus pembobolan toko di wilayah Kecamatan Todanan. Para pelaku merupakan komplotan spesialis pembobol toko lintas wilayah yang terorganisasi,” ujar AKBP Wawan Andi Susanto dalam keterangannya, Rabu (20/5).
Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial S (48), TO (27), dan HA (36). Dua pelaku, yakni S dan TO, merupakan warga Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. Sementara HA diketahui berasal dari Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Kasus pembobolan tersebut pertama kali diketahui oleh seorang karyawan toko saat hendak membuka tempat usaha dan memulai aktivitas kerja. Saat memasuki area toko, saksi mendapati etalase rokok yang berada di dekat meja kasir sudah dalam kondisi berantakan.
Merasa curiga, karyawan kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama pemilik toko. Dari hasil pengecekan, pintu gudang penyimpanan barang serta pintu belakang toko diketahui sudah dalam keadaan terbuka.
Setelah dilakukan pendataan, ratusan pres rokok yang sebelumnya tersimpan di gudang diketahui hilang dibawa pelaku. Aksi pencurian itu menyebabkan kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp45 juta.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga tersangka. Saat ini para pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain.
Editor : Mahendra Aditya