BLORA – Aksi pengeroyokan yang dipicu tantangan di media sosial Instagram berujung tragis di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Seorang warga Sambong justru menjadi korban salah sasaran dalam insiden tersebut.
Peristiwa itu menimpa MR (21), warga Kecamatan Sambong, yang dikeroyok sekelompok pemuda hingga mengalami luka di berbagai bagian tubuh.
Selain dianiaya, korban juga kehilangan sejumlah barang berharganya yang dirampas pelaku.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan, pihaknya bergerak cepat setelah kejadian tersebut mencuat.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
“Dua pelaku lainnya sudah kami identifikasi dan masih dalam proses pengejaran,” ujar Kapolres, Kamis (21/05).
Dari lima pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan orang dewasa, yakni PDA (18) dan MA (18).
Sementara tiga lainnya masih di bawah umur, yaitu MHNH (14), BS (15), dan RAB (16).
Penanganan terhadap pelaku anak diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Blora.
Kapolres membeberkan, kasus ini bermula pada 2 Mei 2026 ketika salah satu tersangka, MA, menerima pesan tantangan tawuran melalui Instagram dari kelompok lain.
Mereka kemudian diminta berkumpul di kawasan Perumahan Cepu Asri.
Merespons ajakan tersebut, MA mengajak rekan-rekannya untuk bersiap.
Pada Minggu dini hari, 3 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, kelompok pelaku berkumpul di depan sebuah warung ikan asap di Jalan Blora–Cepu, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, menunggu kedatangan lawan.
Namun sekitar pukul 04.30 WIB, korban MR melintas seorang diri menggunakan sepeda motor dari arah timur ke barat.
Para pelaku yang salah mengira korban sebagai kelompok lawan langsung menghentikannya.
Tanpa melakukan pemeriksaan atau memastikan identitas, korban kemudian dikeroyok secara brutal menggunakan tangan kosong dan tendangan berulang kali.
“Korban langsung dikeroyok oleh para pelaku tanpa pengecekan lebih lanjut,” jelas AKBP Wawan.
Tidak hanya melakukan penganiayaan, para pelaku juga merampas barang-barang milik korban, seperti helm, telepon genggam, kaos, dan jaket hoodie sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit berwarna emas, dua unit sepeda motor Honda Supra 125 dan Honda Beat, serta pakaian milik korban yang sempat diambil pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta,” tegas Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto. (tos)
Editor : Ali Mustofa