BLORA – Kasus pengeroyokan brutal yang menimpa seorang pemuda berinisial MR (21) di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, akhirnya terungkap. Polisi menyebut korban ternyata menjadi sasaran yang keliru setelah sekelompok pelaku menerima tantangan tawuran melalui media sosial Instagram.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 3 Mei 2026, di kawasan Jalan Blora-Cepu, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu. Korban yang saat itu melintas sendirian menggunakan sepeda motor mendadak dihentikan dan dikeroyok oleh sejumlah pemuda yang mengira dirinya bagian dari kelompok lawan.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan aksi kekerasan itu bermula ketika salah satu pelaku berinisial MA menerima pesan tantangan tawuran melalui Instagram. Setelah mendapat pesan tersebut, MA kemudian mengumpulkan teman-temannya untuk bersiap menghadapi kelompok lawan di kawasan Perumahan Cepu Asri.
Sekitar pukul 03.00 WIB, kelompok pelaku berkumpul dan menunggu lawan mereka di depan warung ikan asap di wilayah Karangboyo. Namun hingga menjelang subuh, kelompok yang ditunggu tak kunjung datang.
Pada pukul 04.30 WIB, korban MR melintas seorang diri dari arah timur ke barat. Karena mengira korban merupakan anggota kelompok lawan, para pelaku langsung menghampiri dan tanpa banyak bertanya langsung melakukan pengeroyokan secara brutal.
Korban dipukul dan ditendang berkali-kali hingga mengalami luka di berbagai bagian tubuh. Tidak hanya itu, para pelaku juga merampas sejumlah barang milik korban, mulai dari helm, telepon genggam, jaket hoodie, hingga kaos yang dikenakannya.
Polisi kemudian mengamankan tujuh orang terkait kasus tersebut pada Jumat, 8 Mei 2026. Dari jumlah itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dewasa, tiga lainnya masih di bawah umur dan berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), sementara dua orang lain masih berstatus saksi.
Dua tersangka dewasa yang kini ditahan di Polsek Cepu masing-masing berinisial PDA (18) dan MA (18), keduanya warga Kecamatan Cepu. Sedangkan tiga pelaku di bawah umur berinisial MHNH (14), BS (15), dan RAB (16).
Meski sudah mengamankan beberapa pelaku, polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Identitas kedua buronan itu disebut telah dikantongi penyidik.
Kapolres mengungkapkan aksi kekerasan belum berhenti setelah pengeroyokan pertama selesai. Salah satu pelaku, MA, menyadari telepon genggam miliknya hilang di lokasi kejadian. Ia lalu kembali ke tempat kejadian bersama tiga rekannya untuk mencari ponsel tersebut.
Saat kembali ke lokasi, mereka mendapati korban masih berada di sekitar tempat kejadian sambil menuntun sepeda motornya dalam kondisi kesakitan. Pelaku kemudian mengejar dan kembali mengintimidasi korban.
Karena korban mengaku tidak mengetahui keberadaan ponsel tersebut, MA disebut emosi dan mengeluarkan sebilah celurit berwarna emas dari balik jaketnya untuk menakut-nakuti korban. Pelaku juga kembali memukul wajah korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka cukup serius. Di antaranya lebam pada mata kiri, hidung berdarah, kepala benjol, gusi berdarah, serta luka lecet di bagian punggung, perut, dan lutut.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit warna emas, dua unit sepeda motor, serta barang-barang milik korban yang sempat dirampas.
Para tersangka kini dijerat Pasal 262 ayat 2 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun serta denda hingga Rp200 juta.
Editor : Mahendra Aditya