Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pensiunan ASN Penendang Kucing di Blora Hanya Dituntut Denda Rp5 Juta, Aktivis Kecewa dan Berharap Putusan Hakim Lebih Tegas

Ali Mustofa • Kamis, 14 Mei 2026 | 10:18 WIB
PARAH: Video tangkapan layar seorang pria menendang kucing di lapangan Kridosono Blora.
PARAH: Video tangkapan layar seorang pria menendang kucing di lapangan Kridosono Blora.

BLORA - Seorang pensiunan ASN bernama Pujianto yang menjadi terdakwa kasus penendangan kucing di Blora dituntut membayar denda sebesar Rp5 juta.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026.

Jaksa Penuntut Umum Jemmy R. Manurung dalam persidangan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Blora menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan hewan.

Selain itu, jaksa menuntut pidana denda Rp5 juta kepada terdakwa.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, jaksa dapat menyita dan melelang harta milik terdakwa untuk menutup kewajiban tersebut.

Jika penyitaan tidak dapat dilakukan, maka hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kasus ini bermula dari insiden pada 25 Januari 2026 di Lapangan Kridosono Blora.

Saat itu, kucing bernama Mintel milik Farida Rizky Anwar sedang diajak berjalan bersama adiknya, Firda Latifah Anwar. Terdakwa kemudian menendang kucing tersebut.

Farida yang merasa terpukul atas kejadian itu mengunggah rekaman video ke akun Instagram miliknya pada 31 Januari 2026.

Video tersebut cepat menyebar dan memicu reaksi luas dari warganet.

Apalagi, dua hari setelah kejadian, kucing tersebut dilaporkan meninggal dunia, sehingga memicu kemarahan para pecinta hewan.

Beberapa hari setelah video viral, aktivis pecinta kucing Hening Yulia melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Blora.

Hening yang turut hadir dalam sidang mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa karena menilai perbuatan pelaku menyebabkan kematian hewan.

Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada majelis hakim.

Ia berharap putusan yang dijatuhkan nantinya mampu memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi tindakan serupa.

Menurutnya, proses hukum ini juga menjadi bentuk edukasi publik bahwa laporan dilakukan berdasarkan bukti yang jelas, bukan sekadar tuduhan.

Ia berharap putusan hakim nantinya dapat menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya kepedulian terhadap hewan. (tos)

Editor : Ali Mustofa
#pecinta hewan #penganiayaan hewan #penendangan kucing #pengadilan negeri #blora