BLORA – Jumlah korban dugaan penggelapan yang melibatkan dua oknum pegawai Kejaksaan Negeri Blora terus bertambah.
Jika sebelumnya hanya satu laporan yang masuk, kini Polres Blora menerima dua aduan terkait kasus serupa.
Kasus ini mencuat setelah dua pegawai kejaksaan, yakni Saron Lathief yang merupakan ASN bagian Tata Usaha serta Yatno yang bertugas sebagai tenaga pengamanan (satpam), dilaporkan ke pihak kepolisian.
Salah satu pelapor adalah Supartini (39), warga Dusun Nglebur, Kecamatan Jiken.
Ia menjelaskan bahwa kedua terlapor awalnya menyewa mobil rental dengan alasan digunakan untuk keperluan acara keluarga di wilayah Pati dan Jepara selama empat hari.
Kendaraan yang disewa berupa Daihatsu Xenia berwarna putih bernomor polisi AA 1753 EJ, dengan nomor mesin DP80497 dan nomor rangka MHKVIAA1JDK008041.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengungkapkan bahwa kini terdapat dua laporan yang diterima polisi, masing-masing terkait dugaan penggelapan dua unit mobil dengan jenis yang sama.
“Sudah ada dua laporan baru. Total dua aduan, dua kendaraan, semuanya Xenia,” ujarnya.
Kedua laporan tersebut sama-sama menuding dua pegawai kejaksaan yang sama sebagai terlapor, yakni Yatno dan Saron Lathief.
Para pelapor berasal dari Kecamatan Blora dan Jiken.
Hingga kini, penyidik masih memeriksa pelapor dan sejumlah saksi.
Pihak terlapor belum dimintai keterangan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Baru pelapor dan saksi yang diperiksa. Kasus ini masih tahap awal,” jelas Zaenul.
Polisi juga masih menelusuri keberadaan kendaraan yang hingga kini belum kembali kepada pemilik.
Informasi sementara menyebut mobil tersebut diduga digadaikan di wilayah Kabupaten Pati, namun kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan saksi serta proses penyelidikan lanjutan. Perkembangannya akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya. (tos)
Editor : Ali Mustofa