Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ketahuan Selingkuh, Dua Kepala Puskesmas di Blora Dijatuhi Sanksi Turun Pangkat

Ali Mustofa • Jumat, 8 Mei 2026 | 11:21 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora Edy Widayat (ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR KUDUS)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora Edy Widayat (ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR KUDUS)

BLORA – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala puskesmas di Kabupaten Blora resmi dijatuhi sanksi disiplin setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berupa perselingkuhan.

Keduanya yakni Kepala Puskesmas Jiken, Dadang Kun Septianto, dan Kepala Puskesmas Sonokidul, dr. Elsanita Happy Florita.

Dinas Kesehatan Kabupaten Blora memutuskan memberikan sanksi berupa penurunan pangkat selama satu tahun kepada kedua pejabat tersebut setelah proses pemeriksaan oleh tim gabungan dinyatakan selesai.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Edy Widayat, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan telah menguatkan adanya pelanggaran kode etik ASN.

Oleh karena itu, keduanya dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Keduanya dijatuhi sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah dari sebelumnya. Untuk jabatan kepala puskesmas masih tetap, sedangkan kewenangan pemberhentian berada di bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian,” jelasnya.

Ia menambahkan, bentuk hukuman yang diberikan hanya sebatas penurunan pangkat tanpa disertai pencopotan jabatan.

Keputusan tersebut merupakan hasil rekomendasi tim pemeriksa setelah melakukan penelusuran dan pendalaman kasus.

“Saya sudah menurunkan tim dan hasilnya direkomendasikan sanksi penurunan pangkat yang ditandatangani oleh kami. Untuk pergantian atau pemberhentian jabatan menjadi kewenangan bupati sesuai SK,” tambahnya.

Edy juga menyebutkan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara independen dengan memanggil pihak pelapor, terlapor, serta saksi-saksi terkait tanpa adanya intervensi dari pihak luar.

“Tidak ada tekanan atau intimidasi dari pihak manapun, baik dari luar maupun pimpinan. Semua proses berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar lebih menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. (ari)

Editor : Ali Mustofa
#turun pangkat #kode etik asn #puskesmas #jabatan #perselingkuhan