BLORA – Dua pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan mobil rental milik warga.
Kedua terlapor yakni Saron Lathief yang berstatus ASN di bagian tata usaha serta Yatno yang bekerja sebagai tenaga pengamanan atau satpam.
Laporan tersebut diajukan oleh Supartini (39), warga Dusun Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Menurut keterangan Supartini, awalnya kedua terlapor menyewa mobil miliknya dengan alasan akan dipakai menghadiri acara keluarga di wilayah Pati dan Jepara selama empat hari.
Mobil yang disewa berupa Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi AA 1753 EJ, dengan nomor mesin DP80497 dan nomor rangka MHKVIAA1JDK008041.
Proses penyerahan kendaraan dilakukan secara langsung atau cash on delivery (COD) di area samping Balai Desa Gersi, Kecamatan Jepon.
Namun setelah masa sewa habis, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Kedua penyewa disebut terus meminta tambahan waktu dengan berbagai alasan.
“Mulai dari anggota keluarga sakit sampai meninggal dunia,” ujar Supartini.
Kecurigaan korban mulai muncul setelah janji pengembalian mobil pada 12 April tidak ditepati.
Supartini kemudian mencoba menghubungi kedua terlapor untuk meminta kejelasan.
Dalam sebuah pertemuan di Desa Kidangan, keduanya akhirnya mengakui bahwa mobil tersebut telah dipindahtangankan kepada pihak lain.
Menurut pengakuan terlapor, kendaraan itu digadaikan dan uang hasil gadai sebesar Rp17 juta dipakai bersama untuk kebutuhan pribadi.
“Uang hasil gadaian sebesar Rp17 juta dipakai berdua untuk keperluan pribadi,” jelas Supartini.
Meski sempat meminta tambahan waktu hingga 21 Juni untuk menyelesaikan persoalan tersebut, kedua terlapor justru menghilang dan disebut tidak lagi masuk kerja.
Merasa tidak mendapat itikad baik, Supartini bersama suaminya akhirnya melaporkan kasus itu ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora.
Korban berharap mobil miliknya dapat segera ditemukan dan dikembalikan.
Selain kehilangan kendaraan, ia mengaku biaya tambahan sewa sejak 13 April hingga kini juga belum dibayarkan.
“Harapan saya hanya satu, mobil bisa kembali,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Blora, Hendi, membenarkan bahwa Saron dan Yatno merupakan pegawai di instansinya.
Namun keduanya sudah sekitar 10 hari tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan.
“Saron sudah 10 hari tidak masuk tanpa keterangan, begitu juga dengan Yatno,” katanya.
Hendi menambahkan, pihak Kejari Blora baru mengetahui adanya dugaan kasus tersebut setelah muncul laporan resmi di kepolisian.
Saat ini, proses internal terhadap kedua pegawai itu tengah dilakukan. (tos)