DPRD Dorong Dua Kepala Puskesmas di Blora yang Selingkuh Segera Dibebastugaskan Agar Tidak Ada Diskriminasi dengan Kasus Guru SMP

Eko Santoso • Dipublikasikan Kamis, 16 April 2026 | 17:57 WIB
Wakil Ketua Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)
Wakil Ketua Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)

 

BLORA- Dua kepala Puskesmas di Blora yang selingkuh bakal segera dibebastugaskan dari jabatannya. Hal itu menyusul arahan dari Komisi D DPRD yang memberi masukkan kepada Dinas Kesehatan. 

 

Dua kepala Puskesmas di Blora yang selingkuh itu yakni Kepala Puskesmas Sonokidul Elsanita Happy Florita dengan Kepala Puskesmas Jiken Dadang Kun Septianto. Perselingkuhan keduanya dibongkar suami Elsanita, Subhan Darojat.

 

Meski kasus tersebut sudah sebulan lebih, hingga kini belum ada tindakkan tegas dari Dinas Kesehatan dan BKPSDM. Padahal belakangan, hanya hitungan hari seorang guru SMP 1 Randublatung yang melakukan chat tak senonoh langsung dipindah. 

 

Komisi D DPRD Kabupaten Blora pun merasa ada diskriminasi. Satu kasus segera ditindaklanjuti, sementara satunya dibiarkan berlarut-larut. Padahal sama-sama berstatus ASN.

 

Atas dasar itulah, Wakil Ketua Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo menjelaskan pihaknya mengundang Dinas Kesehatan. 

 

"Kita meminta keterangan kepala dinas. Jangan sampai ada kesan diskriminatif," tuturnya.

 

Menurutnya dalam konteks guru SMP 1 Randublatung, guru yang bersangkutan yang melakukan chat ke siswa secara tak wajar langsung ditindaklanjuti tim investigasi dari Dinas Pendidikan. Dengan dipindahtugaskan ke korwil. Tak lagi jadi guru. 

 

"Jangan sampai ini statusnya sama-sama ASN diberlakukan berbeda. Kita sampaikan demikian," bebernya. 

 

Dari penjelasan pihak Dinas Kesehatan, menurutnya saat ini tim investigasi dari Dinas Kesehatan, Inspektorat dan BKPSDM sudah bekerja. Dan segera memberikan rekomendasi. Di antaranya segera memberhentikan kedua kepala Puskesmas tersebut. 

 

"Tim sudah melakukan itu. Membuat surat pembebasan jabatan sementara. Sudah diajukan. Hanya tinggal proses lanjutan. Nanti di jabatan Kepala puskesmas diisi pelaksana tugas harian (PLH)," tutur Achlif.

 

Achlif menambahkan pihak Dinas Kesehatan berdalih, lamanya tindaklanjut lantaran ada perbedaan dalam kasus guru dan kepala Puskesmas kali ini. Dua kepala Puskesmas yang selingkuh sama-sama memiliki jabatan struktural. 

 

Sementara untuk kasus guru SMP 1 Randublatung tidak. Sehingga mekanismenya berbeda. 

 

"Karena harus melalui mekanisme kajian yang berbeda juga dengan non struktural. Harapannya dalam waktu dekat segera ada ketegasan. Ada pembebasan dari jabatan sementara," terangnya. (tos)

Editor : Eko Santoso
kepala puskesmas selingkuh Dinas Kesehatan Blora selingkuh blora DPRD Blora