BLORA – Sejumlah guru, siswa, dan warga di Kabupaten Blora diduga menjadi korban investasi bodong melalui aplikasi Snapboost.
Kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah setelah saldo para pengguna tidak lagi dapat dicairkan.
Salah satu korban, Diana, mengaku pernah menjadi pengguna aktif aplikasi tersebut.
Ia menjelaskan sistem Snapboost mengharuskan pengguna menyetor dana dengan janji keuntungan berlipat dalam 40 hari.
Menurutnya, dana yang ia tanam mencapai Rp200 juta dan dalam aplikasi nilainya sempat terlihat berlipat ganda.
Saat aplikasi masih berjalan normal, Diana sempat menarik dana hingga ratusan juta rupiah yang kemudian digunakan untuk membayar kredit mobil.
Ia juga pernah membagikan pengalaman tersebut di media sosial hingga menarik minat orang lain, termasuk muridnya, untuk ikut bergabung.
Ia mengaku beberapa kali memberikan pinjaman modal awal kepada siswa yang ingin mencoba, berkisar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu.
Dana tersebut nantinya dikembalikan setelah keuntungan cair.
Namun setelah penarikan dana macet, ia baru menyadari adanya dugaan penipuan.
Diana menegaskan tidak pernah memaksa siapa pun untuk bergabung.
Ia menyebut para peserta mendaftar secara sukarela, bahkan beberapa meminta bantuan untuk memasang aplikasi.
Sebagai guru ekonomi, ia juga sempat memperkenalkan aplikasi tersebut dalam materi ekonomi digital ketika platform itu masih dianggap berjalan normal.
Ia mengungkapkan bahwa Snapboost tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki pola seperti skema piramida atau multi-level marketing, di mana keuntungan meningkat seiring bertambahnya anggota dalam jaringan.
Korban lain, Roy, menyebut jumlah warga Blora yang terjerat mencapai 725 orang dengan total dana yang terkumpul diperkirakan lebih dari Rp2 miliar.
Ia sempat mencoba mempertemukan korban dengan pihak yang mempromosikan aplikasi, namun pertemuan tersebut tidak dihadiri para member.
Menurut Roy, para peserta awalnya menyetor uang ke rekening perusahaan untuk bisa mulai “bekerja” di aplikasi.
Tugas mereka adalah memberi tanda suka pada konten di berbagai platform media sosial seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook. Setiap klik dijanjikan menghasilkan sekitar 1,8 persen dari nilai aset yang disetor.
Pada awalnya proses penarikan dana berjalan lancar, tetapi belakangan saldo tidak lagi dapat dicairkan.
Kondisi tersebut memicu kemarahan para korban yang berasal dari kalangan pelajar hingga masyarakat umum.
Saat ini, para korban masih mempertimbangkan langkah hukum dan tengah berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menentukan tindak lanjut kasus tersebut. (tos)
Editor : Ali Mustofa