Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kepala Puskesmas yang Gugat Suaminya, Dokter Spesialis tanpa Surat Izin Mangkir pada Sidang Pertama

Eko Santoso • Selasa, 14 April 2026 | 14:10 WIB
TUNGGU KEPASTIAN: Mediator persidangan di Pengadilan Agama Blora Danu Sukoco atas gugatan Elsanita Happy Florita melawan suaminya, Subhan Darojat.  (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)
TUNGGU KEPASTIAN: Mediator persidangan di Pengadilan Agama Blora Danu Sukoco atas gugatan Elsanita Happy Florita melawan suaminya, Subhan Darojat. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)

 

BLORA- Kepala Puskesmas Elsanita Happy Florita yang gugat suaminya, dokter spesialis bernama Subhan Darojat mangkir saat sidang pertama di Pengadilan Agama Blora. Hal ini aneh, lantaran Elsanita berstatus sebagai penggugat. 

 

Diberitakan sebelumnya, Subhan Darojat membongkar dugaan kasus perselingkuhan Elsanita dengan Kepala Puskesmas Jiken Dadang Kun Septianto. Saat penyelidikan kasus perselingkuhan belum berujung, tiba-tiba Elsanita menggugat cerai suaminya. 

 

Anehnya, Elsanita menggugat tanpa surat izin. Padahal izin tersebut menjadi kewajiban bagi setiap ASN yang mengajukan cerai. 

 

Gugatan itu dilayangkan melalui tiga penasehat hukum, Erico Setyawan, Bella Berlianda dan Aziz Candra Kurniawan .

 

Gugatan cerai itu dilayangkan ke Pengadilan Agama Blora pada 2 April. Dan telah teregister dengan perkara nomor 512/Pdt.G/2026/PA.

 

Hari ini, Selasa (14/04) adalah sidang pertama atas gugatan itu. Dalam sidang pertama ini penggugat justru tidak hadir. Hanya diwakili seorang kuasa hukum yakni Bella Berlianda. 

 

Usai sidang di depan majelis, dilanjutkan dengan mediasi. Selaku mediator, Danu Sukoco menyebut dengan tidak hadirnya penggugat, mediasi tak bisa dipenuhi. 

 

"Mediasi itu aturannya dua belah pihak prinsipal harus hadir," ujarnya. 

 

Dengan tidak hadirnya penggugat itu, agenda mediasi ditunda minggu depan. Pihaknya menjelaskan dari keterangan kuasa hukum, penggugat tak hadir karena ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan. 

 

"Batasan maksimal mediasi, 30 hari. Lebih dari itu, jika penggugat tidak pernah hadir, mediator menyatakan penggugat tidak berikhtikad baik," imbuhnya. 

 

Dengan demikian maka andai penggugat terus mangkir, maka permohonan penggugat gugur. 

 

"Permohonan atau gugatan gugur. Penggugat dianggap tidak sungguh-sungguh," tuturnya.

 

Menurutnya ketentuan seperti itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 (PERMA 1/2016).

 

Kuasa hukum Subhan, Pasuyanto menyatakan pihaknya sempat keberatan lantaran penggugat tak hadir. Dari mediator sempat memberi kelonggaran, meminta kuasa hukum penggugat untuk menghubungi penggugat. Sehingga bisa tersambung lewat video call. 

 

"Kami ajukan keberatan, menurut kami prinsipal harus hadir. Mediator menyebut video call boleh sepanjang untuk bukti. Tapi kamu keberatan," bebernya. 

 

Ternyata saat dihubungi, penggugat tidak merespon. 

 

"Saya ragu, poinnya prinsipal harus hadir. Kan itu pribadinya yang menggugat suami. Harus dari penggugat yang datang," bebernya.

 

Menurutnya ketidakhadiran penggugat menunjukkan ketidakseriusan. 

 

"Kalau gak ada, gak serius. Kalau gak hadir, bisa didenda bayar mediasi," imbuhnya. (tos)

 

 

Editor : Eko Santoso
#Pengadilan Agama Blora #blora #kepala puskesmas #dokter spesialis #perselingkuhan ASN