BLORA- Kepala puskesmas di Blora yang viral karena dugaan selingkuh dengan sesama kepala puskesmas ajukan cerai ke suami. Padahal sebagai PNS, sebelum mengajukan cerai, wajib mendapatkan izin. Namun hal ini tak dilakukan, sehingga sanksi di depan mata.
Kepala puskesmas tersebut yakni Elsanita Happy Florita. Namanya mencuat saat dugaan kasus perselingkuhannya dengan sesama kepala puskesmas di Blora dibongkar sang suami, seorang dokter spesialis.
Setelah dugaan kasus itu terbongkar dan dalam proses penyelidikan, kini Elsanita menggugat cerai sang suami, Subhan Darojat.
Gugatan itu dilayangkan melalui tiga penasehat hukum, Erico Setyawan, Bella Berlianda dan Aziz Candra Kurniawan
Gugatan cerai itu dilayangkan ke Pengadilan Agama Blora pada 2 April. Dan telah teregister dengan perkara nomor 512/Pdt.G/2026/PA.
Kepala BKPSDM Blora Heru Eko Wiyono menyebut yang bersangkutan memang sudah mengajukan izin menggugat cerai. Izin disampaikan lewat Dinkesda kepada Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Namun dari Dinkesda dilimpahkan BKPSDM. Sejauh ini terkait pengajuan itu BKPSDM belum melakukan pemanggilan.
"Prosesnya panjang, minimal kita mediasi sampai tiga kali. Nah ini kita belum mediasi sama sekali," tuturnya.
Atas dasar itulah pihaknya heran mengapa yang bersangkutan justru sudah melayangkan gugatan ke PA.
"Saya heran, yang bersangkutan kok tergesa-gesa. Sudah tahu ASN kalau mengajukan perceraian harus izin ke bupati, izin belum ada kok tergesa-gesa pengacaranya mendaftarkan gugat cerainya ke PA," imbuhnya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Blora Slamet Setiono menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 juncto PP Nomor 45 tahun 1990, Pasal 3 menyatakan PNS yang akan mengajukan perceraian wajib memperoleh izin pejabat pembina kepegawaian.
"Secara administratif yang bersangkutan bila mengajukan cerai harus proses izin dulu dan mendapatkan izin," bebernya.
Menurutnya selama ini bila ada PNS mengajukan cerai dan belum punya izin, biasanya pengadilan akan mempertanyakan.
"Akan ditanyakan majelis hakim. Kalau belum bisa membuktikan surat izin, diberi waktu urus izin. Baru setelah itu sidang baru bisa dimulai," tambahnya.
Sementara bila tanpa izin yang bersangkutan nekat mengajukan cerai, maka justru sanksi mengancam di depan mata.
"Kalau melanggar, kena pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990. Apabila melanggar pasal 3 bisa dijatuhi hukuman disiplin berat," bebernya.
Slamet menjelaskan andai majelis sudah memutus perkara cerai dan syarat tersebut tak dipenuhi maka jelas hukumannya disiplin berat.
Namun jika proses perceraian di pengadilan masih tahap awal, jenis sanksinya akan dipertimbangkan.
"Kalau di awal seperti ini akan kita pertimbangkan. Tidak serta merta dihukum berat. Dipertimbangkan berat ringannya. Bisa jadi kena teguran atau hukuman sedang. Itu akan diformulasikan tim di tingkat kabupaten. Yang jelas itu sudah melanggar. Kita pertimbangkan hukuman apa yang pas," terangnya. (tos)
Editor : Eko Santoso