BLORA- Meski anggaran belanja pegawai diperketat, Pemerintah Kabupaten Blora pastikan tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah Kabupaten Blora punya beberapa solusi untuk mematuhi aturan pusat agar batasan belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD bisa berjalan.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD paling lambat tahun 2027.
Aturan ini membuat kepala daerah di Indonesia kelimpungan. Sebab banyak daerah mengalokasikan lebih dari 30 persen untuk belanja pegawai.
Situasi ini makin sulit saat pemerintah pusat memangkas anggaran dana transfer ke daerah secara masif.
Pada 2025, Kabupaten Blora mengalokasikan lebih dari 40 persen dari total APBD untuk belanja pegawai. Sehingga sempat memunculkan kekhawatiran ada PHK bagi PPPK.
Menyikapi itu Bupati Blora Arief Rohman menjelaskan jika para pegawai seperti PPPK di Blora tak perlu khawatir. Lantaran pihaknya menjamin tak akan ada PHK.
"Sudah kita hitung kemampuan anggaran. Gak ada pemutusan jadi insyaallah aman," bebernya.
Sekda Blora Komang Gede Irawadi menerangkan batasan 30 persen anggaran belanja pegawai itu dari prosentase total APBD. Sehingga untuk menyikapi itu, perlu didorong pendapatan daerah.
"Pendapatan kita kan dari PAD dan transfer. Jadi dana transfer pusat yang kita dorong," tuturnya.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan efisiensi untuk belanja-belanja tidak penting. Sehingga prosentase 30 persen bisa diterapkan pada 2027 nanti.
"Pendapatan kita dorong. Kemudian belanja kita efisiensi," tambahnya. (tos)
Editor : Eko Santoso