Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

DPRD dan Pemkab Lembek, Legalisasi Ribuan Sumur Minyak Berpotensi Tak Sumbang PAD, Komisaris BUMD PT BPE Beri Saran

Eko Santoso • Jumat, 27 Maret 2026 | 11:37 WIB
Komisaris BUMD PT BPE Seno Margo Utomo
Komisaris BUMD PT BPE Seno Margo Utomo

 

BLORA, Lambat dan lembeknya DPRD dan Pemkab Blora berdampak pada hilangnya potensi pemasukan ratusan miliar dari sumur minyak masyarakat. Lantaran tak ada regulasi yang mengatur keharusan retribusi atas produksi sumur minyak masyarakat di Blora. 

 

Belakangan pemerintah Kabupaten Blora telah menetapkan 2.697 sumur minyak masyarakat. Hal itu tertuang dalam surat dari Bupati Blora nomor 691.2/0210 perihal penetapan pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Blora. 

 

Hal ini tindaklanjut dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Yang satu hal di antaranya melegalisasi sumur minyak masyarakat. 

 

Dari total 2.697 sumur minyak masyarakat di Blora, pengelolaannya dibagi pada tiga pihak. Yakni BUMD PT BPE, Koperasi Blora Migas Energi (BME), dan UMKM PT Mataram Connection Nusantara (MCN).

 

Komisaris BUMD PT BPE Seno Margo Utomo menyebut harusnya legalisasi sumur minyak masyarakat itu bisa jadi jalan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan skema retribusi atas produksi. 

 

Namun di Blora hal itu tampak jauh dari harapan. Pasalnya hingga kini pemerintah Kabupaten Blora dan DPRD tak kunjung membuat regulasi atas hal itu. 

 

"Artinya pemkab akan kehilangan potensi PAD ratusan miliar setiap tahun," ujarnya. 

 

Ia menjelaskan potensi dari dua ribu lebih sumur minyak masyarakat itu luar biasa. Pihaknya mengasumsikan andai hanya mampu berproduksi 50 persen saja, potensi PAD sudah besar. 

 

"Jika minimal 1 ton per hari per sumur, maka produksi 1 sumur minyak rakyat 30 ribu liter sebulan atau setara 6 tanki," katanya. 

 

Andai dari produksi itu dikenai retribusi 10 persen, atau sekitaran Rp 2 juta tiap tanki, kemudian dikalikan enam tangki, lalu dikali 1.200 titik sumur, maka per bulan potensi PAD Rp 14,4 miliar. 

 

"Maka potensi Retribusi Sumur yg akan masuk PAD setahun sekitar Rp 172 Miliar setahun," imbuhnya. 

 

Namun potensi besar itu menurutnya akan sirna. Sebab pemerintah Kabupaten Blora, terutama lewat BPPKAD tidak berani menarik retribusi. 

 

"Diduga karena gak masuk 18 jenis retribusi di UU HKPD," tambahnya. 

 

Padahal menurutnya pihak BME dan MCN siap bayar retribusi. Sehingga pemerintah dan DPR harus gerak cepat. 

 

Untuk itu ia menyarankan pemerintah Kabupaten Blora dan DPRD segera menyusun peraturan daerah (Perda) terkait hal tersebut. Sehingga daerah turut mendapatkan PAD di tengah efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. (tos)

Editor : Eko Santoso
#BPE #sumur minyak blora #blora #sumur minyak di blora #pemkab blora #DPRD Blora