BLORA - Enam warga Desa Karanganyar, Kecamatan Todanan menggugat pemerintah Kabupaten Blora terkait kepemilikan lahan yang masuk aset Pemkab.
Enam warga itu Suprakto, Pasiyam, Parji, Sugimin, Gami dan Patmi.
Mereka telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Blora. Dengan tergugat Pemerintah Kabupaten Blora, BBWS dan ATR/BPN Blora.
Ke enam warga merasa secara sah memiliki lahan dengan bukti sertifikat tanah dan leter C Desa.
Namun tanah yang mereka klaim itu juga diklaim milik aset pemerintah Kabupaten Blora.
Tertuang dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB A No. 178) daftar aset daerah Pemerintah Kabupaten Blora.
Gugatan dilayangkan secara terpisah. Masing-masing warga menggugat. Enam gugatan itu teregister pada 6 Januari dan kini telah memasuki tahapan persidangan.
Dari data SIPP Pengadilan Negeri Blora, tercatat dari enam orang itu masing-masing mengklaim memiliki hak status tanah dengan luas bervariasi.
Suprakto memiliki lahan 2.199 meter persegi, Pasiyam 1.023 meter persegi, Parji 1.022 meter persegi Sugimin 1.021 meter persegi, Gami 7.065 meter persegi, Patmi 1.232 meter persegi.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Blora Slamet Setiono menyatakan Pemkab mulanya hanya mendapatkan pelimpahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Semula itu saluran bendungan Karanganyar, ada pelimpahan wewenang seiring UU nomor 32 tahun 2004. Sehingga lahan itu tertera di aset kita.
Dasarnya permen ESDM, di lampiran disebutkan untuk saluran irigasi Karangnyar jadi kewenangan pemkab Blora," bebernya.
Namun seiring berjalannya waktu, pada 2007 muncul status kepemilikan atas nama warga.
Dari enam warga yang menggugat, empat memiliki sertifikat hak milik. Dan dua berdasarkan Buku C Desa.
"Ketahuan saat ada Bendungan Cabean. Disinyalir ada aset Pemkab. Ternyata masyarakat punya bukti sertifikat. Sehingga saling klaim," bebernya.
Dari saling klaim itu sempat dimediasi di Kementerian ATR/BPN hingga ke Komnas HAM. Namun tak ada titik temu.
"Karena berpotensi merugikan keuangan negara, akhirnya minta diselesaikan di pengadilan," imbuhnya.
Dari situlah warga melayangkan gugatan. Sempat ada mediasi di Pengadilan Negeri Blora. Namun juga gagal.
"Sekarang proses sidang, kemarin tanggal 2 kita kirim jawaban pemkab atas gugatan tersebut secara ecourt," jelasnya.
"Setelah itu jawaban penggugat atas jawaban tergugat. Setelah itu pembuktian. Kira-kira April atau Mei mungkin putusan," tambahnya.(tos)
Editor : Ali Mustofa