Oleh: A. Mahbub Djunaidi
Kepala Bapperida Blora
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kerap diperlakukan sebagai tahapan teknokratis yang netral dan rutin.
Padahal, tidak ada perencanaan yang benar-benar netral. Setiap kebijakan selalu mencerminkan keberpihakan: siapa yang diberi ruang dan siapa yang yang harus menyesuaikan diri.
Dalam konteks itulah, Musrenbang Gen Z: tematik inklusif oleh Bapperida Blora khusus membahas Generasi Z, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas (kelompok rentan) menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar inovasi prosedural.
Pembangunan yang mengklaim untuk semua, tetapi tidak memberi ruang khusus bagi kelompok rentan, sejatinya sedang mereproduksi ketimpangan.
Generasi Z adalah bonus demografi sekaligus kelompok paling terdampak disrupsi teknologi, ketidakpastian kerja, dan krisis lingkungan.
Namun aspirasi mereka sering tenggelam dalam forum Musrenbang reguler yang sarat agenda fisik dan bahasa teknis.
Perempuan—meski menjadi tulang punggung sosial dan ekonomi keluarga—masih menghadapi ketimpangan akses terhadap sumber daya dan pengambilan keputusan.
Sementara lansia dan penyandang disabilitas kerap hadir sebagai data statistik, tetapi absen dalam desain kebijakan.
Musrenbang reguler, dengan keterbatasan waktu dan format seragam, cenderung memenangkan usulan yang mudah diukur dan cepat terlihat. Akibatnya, kebutuhan sosial kelompok rentan tersisih.
Di sinilah Musrenbang tematik menjadi instrumen afirmatif untuk mengoreksi bias perencanaan.
Pendekatan inklusif bukan kehendak subjektif, melainkan perintah regulasi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menegaskan bahwa perencanaan harus partisipatif dan berkeadilan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan pemerintah daerah memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.
Lebih spesifik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan keterlibatan difabel dalam perencanaan pembangunan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menegaskan tanggung jawab negara terhadap lansia.
Prinsip kesetaraan juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan dasar tersebut, Musrenbang tematik inklusif justru merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum, bukan eksperimen kebijakan.
Komitmen Indonesia terhadap Sustainable Development Goals berlandaskan prinsip no one left behind. Prinsip ini tidak akan tercapai jika mekanisme perencanaan daerah tidak memberi ruang setara bagi kelompok yang selama ini tertinggal.
Musrenbang tematik memungkinkan SDGs diterjemahkan secara konkret: kesetaraan gender (SDGs 5), pekerjaan layak dan kewirausahaan bagi anak muda serta difabel (SDGs 8), dan pengurangan ketimpangan (SDGs 10). Tanpa pendekatan ini, SDGs berisiko berhenti sebagai jargon administratif.
Arah pembangunan nasional melalui 8 Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menekankan pembangunan manusia unggul, keadilan sosial, dan demokrasi partisipatif.
Keselarasan pusat–daerah tidak diukur dari slogan, melainkan dari mekanisme perencanaan di level tapak.
Musrenbang tematik inklusif menjadi bentuk konkret penerjemahan Asta Cita di daerah: membangun SDM Gen Z, memperkuat peran perempuan, melindungi lansia, dan memastikan difabel terlibat dalam kebijakan yang menyangkut hidup mereka.
Di titik ini, Bapperida dihadapkan pada pilihan penting: sekadar menjadi pengelola proses, atau bertransformasi menjadi arsitek pembangunan berkeadilan.
Melalui Musrenbang tematik, Bapperida dapat memastikan perencanaan lintas OPD lebih presisi sasaran, belanja daerah lebih inklusif, dan kebijakan benar-benar menjawab ketimpangan struktural.
Pembangunan yang diam terhadap suara Gen Z, perempuan, lansia, dan difabel adalah pembangunan yang gagal membaca masa depan.
Musrenbang tematik inklusif bukan soal keberanian berinovasi, melainkan keberanian menjalankan amanat konstitusi dan arah pembangunan nasional.
Keadilan dalam perencanaan bukan m.emberi perlakuan yang sama, melainkan memberi ruang setara bagi yang berbeda. Di situlah Musrenbang menemukan makna sejatinya: bukan sekadar merencanakan pembangunan, tetapi menentukan siapa yang benar-benar ikut dibangun.(*)
Editor : Ali Mustofa