BLORA - Seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Blora berinisial PJ resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus penendangan seekor kucing hingga mati menjadi sorotan publik.
Peristiwa tersebut terjadi di Lapangan Kridosono dan sempat viral di media sosial.
Kapolres Blora, Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa insiden yang berlangsung pada Minggu (25/11) itu kini telah memasuki proses hukum.
Baca Juga: Undip Bangun Gedung Perkuliahan 5 Lantai di PSDKU Rembang, Perkuat Akses Pendidikan
PJ diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan hingga menyebabkan kematian kucing tersebut.
Menurutnya, penyidik telah menjalankan berbagai tahapan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan dua saksi ahli.
Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum.
Barang bukti yang disita antara lain flashdisk, tangkapan layar dari akun media sosial terkait kejadian tersebut, serta harness atau tali yang digunakan pada kucing.
Berdasarkan hasil penyidikan, PJ dijerat Pasal 337 Ayat 1 Huruf A KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak kategori dua.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (tos)