BLORA – Seorang pemuda berinisial MM, warga Kecamatan Japah, melaporkan dugaan tindak pengeroyokan dan penyiksaan yang dialaminya ke kepolisian.
MM mengaku menjadi korban kekerasan massa setelah dipergoki berada di rumah seorang perempuan bersuami di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen.
Peristiwa tersebut terjadi pada malam Senin (1/2). Saat itu, MM mendatangi rumah perempuan yang diketahui merupakan anak salah satu perangkat desa.
Baca Juga: Bupati Arief Rohman Salurkan Bantuan Banjir Untuk Kampung Warga Blora di Aceh
Perempuan tersebut tengah sendirian karena suaminya sedang bekerja di luar daerah.
Menurut pengakuan MM, ia berada di dalam rumah perempuan tersebut sekitar pukul 22.30 hingga 23.30 WIB.
Keduanya hanya berada di ruang tamu sebelum sejumlah warga mendatangi rumah itu.
“Sebelum dikeroyok, saya sudah direkam video. Warga masuk ke rumah dan langsung memukul saya,” tutur MM.
Ia menyebut, sekitar 30 orang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Tak hanya dipukuli secara beramai-ramai, MM juga mengaku dipaksa melepas pakaian hingga telanjang.
Baca Juga: Bupati Arief Rohman Salurkan Bantuan Banjir Untuk Kampung Warga Blora di Aceh
Setelah itu, MM diarak di sepanjang jalan desa menuju balai desa dengan tangan terikat. Sesampainya di lokasi, ia diikat di tiang bendera dalam kondisi tanpa busana.
“Saya diarak di jalan, tangan diikat, dalam keadaan telanjang. Di balai desa saya diikat di tiang bendera,” ungkapnya.
Selain kekerasan fisik, MM juga mendapat intimidasi dan ancaman dari kerumunan warga.
Ancaman tersebut disebutkan bertujuan memaksa dirinya menuruti kehendak massa.
“Saya diancam akan dibakar dan dibunuh di tempat,” tambahnya.
Baca Juga: Harga Turun, Pembeli Emas Di Blora Seketika Melonjak
Situasi mencekam itu baru berakhir setelah mobil patroli Polsek Ngawen datang ke lokasi sekitar pukul 02.00 WIB, Senin (2/2).
Petugas kemudian membawa MM ke kantor kepolisian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kasus dugaan main hakim sendiri tersebut kini dilaporkan secara resmi ke Polres Blora oleh kuasa hukum MM, Yusuf Nurbaidi.
Laporan disampaikan pada Rabu malam (4/2) sekitar pukul 20.00 WIB dengan fokus pada dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penyiksaan.
“Indonesia adalah negara hukum. Tindakan main hakim sendiri yang merendahkan martabat manusia tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum,” tegas Yusuf Nurbaidi yang akrab disapa Mbah Yus.
Ia menilai perlakuan yang dialami kliennya sangat tidak manusiawi.
Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga dipermalukan di depan umum sehingga menimbulkan trauma psikologis.
“Korban mengalami luka fisik cukup serius, termasuk benturan keras di bagian belakang kepala. Penglihatan mata kiri korban juga dilaporkan mulai kabur dan hingga kini belum pulih,” jelasnya. (tos)
Editor : Ali Mustofa