Oleh: A. Mahbub Djunaidi
Kepala Bapperida Blora
Pengelolaan aset daerah selama ini masih dipersepsikan sebagai urusan administratif semata: pencatatan, pengamanan, dan pelaporan.
Padahal, di tengah keterbatasan fiskal daerah dan meningkatnya tuntutan kualitas pelayanan publik, aset daerah seharusnya diposisikan sebagai instrumen strategis pembangunan.
Salah satu pendekatan yang patut didorong adalah pengelolaan aset daerah melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
BLUD pada dasarnya dirancang untuk memberi fleksibilitas pengelolaan keuangan dan operasional bagi unit pelayanan publik.
Namun dalam praktiknya, potensi BLUD untuk mengelola dan mengoptimalkan aset daerah masih belum dimanfaatkan secara optimal.
Banyak aset daerah yang bernilai ekonomi tinggi justru berada dalam kondisi idle, kurang terawat, atau tidak memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan layanan maupun pendapatan daerah.
BLUD sebagai Instrumen Optimalisasi Aset
BLUD memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk keluar dari pola pengelolaan aset yang kaku dan birokratis.
Dengan prinsip fleksibilitas, efisiensi, dan praktik bisnis sehat, BLUD memungkinkan aset daerah dimanfaatkan secara produktif tanpa harus mengubah status kepemilikan aset tersebut.
Aset tetap seperti tanah, bangunan, maupun sarana prasarana pelayanan dapat dikelola secara lebih profesional untuk mendukung layanan publik sekaligus menghasilkan pendapatan yang sah.
Dalam konteks ini, pengelolaan aset melalui BLUD bukanlah upaya komersialisasi berlebihan, melainkan strategi keberlanjutan layanan publik.
Pendapatan yang dihasilkan BLUD pada akhirnya dikembalikan untuk meningkatkan mutu layanan, pemeliharaan aset, dan kesejahteraan sumber daya manusia yang terlibat.
Landasan Regulasi Sudah Cukup Kuat
Seringkali muncul kekhawatiran bahwa pengelolaan aset daerah melalui BLUD berpotensi menabrak regulasi.
Pandangan ini, menurut saya, perlu diluruskan. Secara normatif, payung hukum pengelolaan BLUD dan aset daerah sudah sangat memadai.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan kepada daerah untuk membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah secara eksplisit mengakui keberadaan BLUD sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang fleksibel dan bertanggung jawab.
Lebih teknis lagi, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD menjadi rujukan utama dalam pengelolaan keuangan, pendapatan, belanja, serta pemanfaatan aset yang digunakan oleh BLUD.
Regulasi ini menegaskan bahwa aset daerah yang digunakan BLUD tetap berstatus sebagai barang milik daerah, namun dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung operasional dan pengembangan layanan.
Artinya, secara regulasi, tidak ada alasan untuk ragu. Tantangannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada keberanian dan kapasitas daerah dalam menerjemahkan aturan tersebut ke dalam kebijakan dan praktik yang konkret.
Tantangan Implementasi di Daerah
Pengalaman di daerah menunjukkan bahwa tantangan utama pengelolaan aset melalui BLUD terletak pada tiga hal.
Pertama, mindset pengelolaan aset yang masih administratif dan belum berorientasi pada nilai tambah.
Kedua, keterbatasan SDM pengelola yang memiliki kemampuan manajerial dan bisnis tanpa kehilangan sensitivitas pelayanan publik.
Ketiga, belum optimalnya integrasi perencanaan aset dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Di sinilah peran perangkat daerah perencana menjadi penting. Perencanaan pembangunan tidak boleh lagi memandang aset hanya sebagai hasil belanja, tetapi sebagai modal pembangunan jangka menengah dan panjang.
Penetapan BLUD pengelola aset strategis daerah perlu didukung oleh perencanaan yang matang, kajian kelayakan, serta tata kelola yang akuntabel.
Penutup
Pengelolaan aset daerah melalui BLUD adalah keniscayaan di tengah tuntutan efisiensi, inovasi, dan kemandirian fiskal daerah.
Kita tidak sedang mencari celah regulasi, melainkan memanfaatkan ruang yang telah disediakan oleh regulasi untuk menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Sudah saatnya pemerintah daerah berani berpindah dari paradigma mengamankan aset menuju paradigma memproduktifkan aset, tanpa kehilangan akuntabilitas dan tujuan pelayanan publik.
BLUD adalah salah satu jalan yang sah dan strategis untuk mewujudkan hal tersebut, sepanjang dikelola dengan perencanaan yang baik, tata kelola yang kuat, dan komitmen untuk melayani (*)
Editor : Ali Mustofa