BLORA - Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) milik PT Pentawira Agraha Sakti belum terbit. Namun, pabrik pengolahan batu kapur itu sudah beroperasional.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto mengatakan,
PT Pentawira itu kegiatan yang sudah beroperasi tapi persetujuan lingkungan belum terbit. Jika izin masih berproses itu semestinya sambil menunggu persetujuan lingkungan terbit.
“Idealnya ya operasional produksi pabrik harus menunggu. Idealnya karena dplh ini sebagai dasar untuk pengelolaan lingkungan,” ucapnya.
Widi belum mengetahui dan belum cek lapangan apakah untuk izin usaha itu sudah terbit atau belum. Itu yang mungkin perlu dilihat kembali.
“Kalau kami menilai dari sisi lingkungan itu persetujuan dokumen lingkungan digunakan sebagai dasar untuk pengelolaan lingkungan bagi pelaku usaha. Ini saya belum cek apakah izin industri sudah terbit atau belum,” ungkapnya.
Pihaknya menyampaikan, sedang menunggu proses perbaikan dan arahan dari pusat. Penerbitan dokumen dari kabupaten atau provinsi.
“Intinya perlu diperbaiki kaitannya upaya pengelolaan untuk mengantisipasi pencemaran udara, kebisingan dan lain lain. Nanti seperti apa pengelolan industrinya itu akan tercantum di dokumen itu,” tuturnya. (ari)
Editor : Ali Mustofa