BLORA - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah menemukan indikasi ketidaksesuaian data perizinan pada PT Pentawira Agrahasakti yang berlokasi di Desa Jiken, Kecamatan Jiken.
Berdasarkan hasil verifikasi dokumen, perusahaan pengolahan batu kapur tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).
Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto mengatakan, bahwa sesuai Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) Nomor 22 tahun 2025 mengatur ulang kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan berdasarkan lokasi dan risiko usaha, yang berlaku efektif sejak 27 Oktober 2025.
Baca Juga: Perhutani Fasilitasi 39 Desa yang Tak Miliki Lahan untuk Pendirian KDMP di Blora
Peraturan itu menetapkan pembagian tugas yang lebih jelas antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dengan penekanan pada peningkatan perizinan di tingkat daerah.
“Ya tapi kemarin sedang berproses izin lingkungan di provinsi. Jadi sebenarnya belum terbit persetujan DPLH, terakhir prosesnya masih di Provinsi. Jadi ini masih berproses dan sudah dilakukan penilaian untuk prosedur teknis emisi sudah dinilai,” jelasnya.
Ia menyampaikan, untuk PT Pentawira itu tidak wajib AMDAL, namun UKL, UPL yang ada di DPLH. Izin yang sedang disiapkan oleh pemrakarsa oleh pelaku usaha.
“Kemarin sudah ada pembahasan di provinsi dan kemarin ada perubahan peraturan sehingga masih dikonsultasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk penerbitan persetujuan lingkungan, apakah dari provinsi atau kabupaten,” ujarnya.
“Ketika ada peraturan baru ini kami masih konsultasi ke pusat untuk apakah dilanjutkan oleh provinsi atau diserahkan kabupaten. Dan ini kami posisi masih menunggu dari pusat,” imbuhnya.
Pihaknya menjelaskan, PT Pentawira itu kegiatan yang sudah beroperasi tapi persetujuan lingkungan belum terbit. Jika izin masih berproses itu semestinya sambil menunggu persetujuan lingkungan terbit.
“Idealnya ya operasional produksi pabrik harus menunggu. Idealnya karena dplh ini sebagai dasar untuk pengelolaan lingkungan,” ucapnya.
Baca Juga: Resmikan SPPG Polres Blora 2, Bupati Arief Rohman Dorong Jadi Dapur Percontohan Program MBG
Widi belum mengetahui dan belum cek lapangan apakah untuk izin usaha itu sudah terbit atau belum. Itu yang mungkin perlu dilihat kembali.
“Kalau kami menilai dari sisi lingkungan itu persetujuan dokumen lingkungan digunakan sebagai dasar untuk pengelolaan lingkungan bagi pelaku usaha. Ini saya belum cek apakah izin industri sudah terbit atau belum,” ungkapnya.
Pihaknya menyampaikan, sedang menunggu proses perbaikan dan arahan dari pusat. Penerbitan dokumen dari kabupaten atau provinsi.
“Intinya perlu diperbaiki kaitannya upaya pengelolaan untuk mengantisipasi pencemaran udara, kebisingan dan lain lain. Nanti seperti apa pengelolan industrinya itu akan tercantum di dokumen itu,” tuturnya. (ari)
Editor : Ali Mustofa