Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Retribusi Pasar sebagai Pilar Kemandirian Fiskal Kabupaten Blora

Redaksi Radar Kudus • Jumat, 9 Januari 2026 | 20:08 WIB
A. Mahbub Djunaidi, Kepala Bapperida Kabupaten Blora
A. Mahbub Djunaidi, Kepala Bapperida Kabupaten Blora

BLORA - Merujuk sumber informasi Jawa Pos Radar Kudus edisi 9 Januari 2026 halaman 4 yang menyoroti capaian Retribusi Pasar Sumbang Rp 7,7 Miliar merupakan refleksi penting bagi Pemerintah Kabupaten Blora dalam menyikapi tantangan fiskal daerah, khususnya akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD).

Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk tidak lagi bergantung pada dana pusat, melainkan memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah Bupati Blora Arief Rohman yang menetapkan tahun 2025 sebagai tahun kenaikan PAD patut diapresiasi sebagai kebijakan strategis dan visioner.

Penetapan ini bukan sekadar slogan, tetapi menjadi penegasan arah pembangunan keuangan daerah yang lebih mandiri, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal.

Salah satu sektor yang terbukti memiliki kontribusi signifikan adalah sektor retribusi, khususnya retribusi pasar.

Secara empiris, sektor retribusi memiliki karakteristik yang relatif stabil dan berkelanjutan apabila dikelola dengan baik.

Kenaikan PAD dari sektor retribusi tidak selalu harus ditempuh melalui kenaikan tarif, melainkan melalui perluasan basis objek retribusi, perbaikan sistem pemungutan, digitalisasi pembayaran, serta peningkatan kualitas layanan.

Di Kabupaten Blora, pasar rakyat bukan hanya pusat aktivitas ekonomi, tetapi juga simpul sosial masyarakat yang memiliki potensi fiskal besar.

Analisa terhadap struktur PAD menunjukkan bahwa retribusi daerah masih memiliki ruang optimalisasi yang luas.

Kebocoran pemungutan, belum optimalnya pendataan pedagang, serta keterbatasan sarana dan prasarana pasar menjadi tantangan yang sekaligus peluang.

Ketika pemerintah daerah mampu menghadirkan pasar yang bersih, tertib, dan nyaman, maka kesadaran serta kepatuhan pedagang dalam membayar retribusi akan meningkat secara alami.

Lebih jauh, peningkatan PAD dari sektor retribusi harus ditempatkan dalam kerangka keadilan dan keberpihakan kepada ekonomi rakyat.

Pemerintah Kabupaten Blora perlu memastikan bahwa setiap rupiah retribusi yang dibayarkan masyarakat kembali dalam bentuk pelayanan publik yang nyata.

Transparansi pengelolaan dan akuntabilitas menjadi kunci agar kebijakan peningkatan PAD mendapatkan legitimasi sosial.

Capaian retribusi pasar sebagaimana diberitakan hendaknya menjadi pemantik inovasi lintas perangkat daerah.

Dengan sinergi kebijakan, penguatan regulasi, serta pemanfaatan teknologi, Kabupaten Blora memiliki peluang besar untuk menjadikan sektor retribusi sebagai salah satu pilar utama kemandirian fiskal.

Pada akhirnya, peningkatan PAD bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif dan menyejahterakan masyarakat.

Editor : Mahendra Aditya
#retribusi pasar #blora #pendapatan asli daerah