BLORA – Sejumlah jurnalis yang hendak melakukan peliputan kebakaran di sekitar sumur minyak ilegal di Desa Gandu Kecamatan Bogorejo dihadang.
Mereka tidak diperbolehkan masuk dan meliput ke lokasi kebakaran.
Saat wartawan ini mencoba menuju lokasi kebakaran, di dekat balai desa Gandu, sejumlah warga menjaga portal. Mereka menanyai setiap ada orang melintas.
Sejumlah wartawan yang mencoba melintasi portal dan menyampaikan maksud hendak menjalankan tugas tidak diperbolehkan.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Blora Heri Purnomo menjelaskan saat peliputan di Desa Gandu itu para wartawan yang hendak menuju lokasi kejadian dihadang warga. Tak boleh melintasi portal tabpa izin paguyuban.
"Ada portal teman-teman gak boleh masuk. Kurangajar ini. Diminta putar balik. Gak boleh masuk ke lokasi ke kebakaran," katanya.
Menurutnya dari pengakuan warga yang menghadang, pelarangan itu muncul dari paguyuban.
Sementara warga yang berjaga hanya menjalankan tugas.
"Dari warga mengatakan yang menyuruh (menghadang) paguyuban," paparnya.
Padahal menurutnya sejumlah wartawan telah berkomunikasi menyampaikan maksud. Namun tetap tidak digubris.
"Kami menyayangkan penghadangan ini, karena menghalangi tugas jurnalistik melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 1999 tentang Pers," jelasnya.
Dalam pasal tersebut, mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi jurnalis menjalankan tugas.
"Diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah," tambahnya.
Heri menerangkan pihaknya dan sejumlah jurnalis hendak meliput agar mendapatkan informasi kebakaran secara valid dan sesuai fakta lapangan.
Sebab tidak menutup kemungkinan banyak hoax yang beredar.
"Kami jurnalis ingin memberikan fakta dan informasi benar, agar masyarakat Blora tahu kejadian sebenarnya, biar gak liar," imbuhnya.
Ia pun berharap pihak-pihak terkait di desa tersebut bisa memahami tugas jurnalis. Sehingga tidak melakukan penghadangan.
"Mudah-mudahan membuat pelajaran bagi aparat, kades setempat, sehingga menghimbau kepada warga dan paguyuban agar tidak melakukan pelarangan peliputan," bebernya.
Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto mengatakan terkait penghadangan peliputan itu agar dikomunikasikan antara jurnalis dan warga. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
"Silahkan komunikasi dengan warga agar tak ada penghadangan," paparnya. (tos)
Editor : Mahendra Aditya