RADAR KUDUS – Polda Jawa Tengah tengah mendalami laporan dugaan salah tangkap terkait penanganan kasus pembunuhan bayi di Blora.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng memeriksa penyidik dari Polres Blora maupun Polsek Jepon terkait aduan tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan beberapa hari lalu pihaknya menerima pengaduan masyarakat soal proses penyelidikan yang dilakukan Polres Blora.
“Hasil temuan di lapangan saat ini sedang dianalisis dan dikonstruksi. Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan hasilnya,” ujar Artanto, Rabu (17/12).
Tim Paminal Propam Polda Jateng memeriksa semua pihak yang terkait, mulai dari pelapor hingga penyidik yang bertugas di lapangan.
“Kita tunggu saja perkembangan dan hasil analisis dari Propam Polda Jawa Tengah,” tambahnya.
Pelaporan ini muncul setelah korban merasa ada dugaan penyalahgunaan wewenang oknum Polres Blora dan Polsek Jepon.
Kasus ini berawal dari temuan pembuangan bayi di Jalan Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora pada 4 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelapor berinisial L, orang tua dari seorang siswi SMA berinisial R. R dituduh membuang bayi, namun hingga kini tuduhan tersebut belum terbukti.
Kombes Artanto menegaskan bahwa penyidik Propam akan melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk rapat koordinasi dengan pihak terkait, sebelum menentukan hasil akhir penyidikan.
Editor : Ali Mustofa