Oleh: A. Mahbub Djunaidi*
Kepala BAPPERIDA Kabupaten Blora
Kebijakan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) yang diterapkan pemerintah pusat perlu disikapi secara bijak dan strategis oleh pemerintah daerah. Bagi Pemerintah Kabupaten Blora, efisiensi TKD tidak dipandang sebagai hambatan pembangunan, melainkan sebagai momentum untuk memperkuat kemandirian fiskal dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Blora, Dr. Arief Rohman, S.IP., M.Si., telah menegaskan bahwa tahun 2025 ditetapkan sebagai tahun kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komitmen ini mendapat dukungan DPRD Kabupaten Blora, sehingga menjadi agenda bersama antara eksekutif dan legislatif. Keselarasan ini penting agar kebijakan fiskal daerah tetap berjalan stabil dan berkelanjutan di tengah dinamika kebijakan nasional.
Komitmen peningkatan PAD tersebut bukan tanpa dasar. Dalam beberapa tahun terakhir, PAD Kabupaten Blora menunjukkan tren peningkatan yang konsisten, baik dari sisi target maupun realisasi. Pada APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah secara nyata menaikkan target PAD dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sekaligus memperbesar peran PAD dalam struktur pendapatan daerah. Langkah ini mencerminkan meningkatnya kapasitas fiskal daerah serta keseriusan pemerintah daerah dalam mengurangi ketergantungan pada transfer pusat.
Kenaikan PAD tahun 2025 terutama bersumber dari optimalisasi pajak daerah. Pemerintah Kabupaten Blora terus memperkuat pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak penerangan jalan, serta pajak sektor usaha dan jasa. Digitalisasi sistem pemungutan pajak menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran.
Selain pajak, retribusi daerah juga menjadi salah satu penopang kenaikan PAD. Penataan pengelolaan pasar, parkir, dan jasa umum dilakukan secara lebih tertib dan profesional. Pendekatan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga mendorong perbaikan kualitas layanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kontribusi BUMD dan pemanfaatan aset daerah turut diperkuat. Pemerintah daerah mendorong pengelolaan BUMD yang lebih profesional dan berorientasi pada kinerja, sehingga mampu memberikan dividen yang sehat bagi daerah.
Di sisi lain, aset-aset daerah yang selama ini belum optimal mulai diarahkan untuk menghasilkan nilai ekonomi melalui skema kerja sama pemanfaatan yang transparan dan berkelanjutan.
Efisiensi TKD juga mendorong Pemerintah Kabupaten Blora untuk lebih selektif dalam belanja daerah. Anggaran difokuskan pada program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Belanja yang bersifat seremonial dan kurang produktif terus ditekan sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.
Dukungan DPRD Kabupaten Blora terhadap kebijakan peningkatan PAD semakin memperkuat arah kebijakan fiskal daerah.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif memastikan bahwa setiap kebijakan pendapatan dan belanja tetap berpihak pada kepentingan publik serta menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
Dengan pengelolaan anggaran yang efektif, inovatif, dan berorientasi pada hasil, Pemerintah Kabupaten Blora optimistis bahwa kebijakan efisiensi TKD tidak akan menghambat pembangunan.
Sebaliknya, kebijakan ini justru menjadi pemicu untuk mempercepat terwujudnya Blora yang lebih mandiri secara fiskal, berdaya saing, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
*Penulis adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Blora.
Editor : Zainal Abidin RK