Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Berbagi Peran, Dua Saudara Kandung di Blora Dibekuk Polisi Usai Curi Motor di Parkiran Klinik

Redaksi Radar Kudus • Senin, 15 Desember 2025 | 21:36 WIB

 

TANGKAP: Polres Blora saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian motor di wilayah Blora.
TANGKAP: Polres Blora saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian motor di wilayah Blora.

BLORA – Dua saudara kandung di Kabupaten Blora harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Polres Blora karena kasus pencurian sepeda motor.

Kedua pelaku masing-masing berinisial STM (31) dan JP (20). Aksi mereka terbilang berani karena dilakukan di area parkir sebuah klinik di Kecamatan Kunduran.

Keduanya diketahui mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kombinasi hijau dengan nomor polisi K-6478-BE milik Joko Susanto (25).

Baca Juga: Pengguna KA dari Blora Meningkat, 941 Wisatawan Asing Pilih Naik Kereta Api

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu malam, 5 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban tengah berada di dalam sebuah klinik di Desa Jagong, Kecamatan Kunduran.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan, saat kejadian korban sedang menemani istrinya menjalani pemeriksaan kandungan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp16 juta.

Usai menerima laporan kehilangan, Polres Blora langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku yang ternyata masih memiliki hubungan saudara kandung.

Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda.

“Pelaku STM kami amankan di Kelurahan Tegalgunung, Blora. Perannya sebagai pemetik atau eksekutor,” terang AKBP Wawan Andi Susanto.

Baca Juga: Bupati Blora Dapat Ketan dan Krupuk, Ajak Warga Nyawiji Mbangun Blora di HUT Blora ke-276

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka lainnya, yakni JP, yang diketahui sebagai adik kandung STM.

JP diamankan di Desa Tambahrejo, Kecamatan Tunjungan, dengan peran sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy milik korban beserta STNK dan BPKB.

“Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban saat memarkir kendaraan. Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolres.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Blora guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (tos)

Editor : Ali Mustofa
#saudara kandung #pencurian #sepeda motor #Area Parkir #polisi #blora #tersangka