20 SPBU Pertamina di Kabupaten Blora Sesuai Takaran, Pengendara Jadi Lebih Tenang Mengisi Bahan Bakar
Arif Fakhrian Khalim• Jumat, 12 Desember 2025 | 01:42 WIB
SIDAK SPBU - Suasana pengujian takaran BBM di SPBU Jepon, Blora. Tujuan pengujian takaran untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam pengisian BBM menjelang momen natal dan tahun baru.
BLORA - Sebanyak 20 SPBU di Kabupaten Blora tidak ditemukan kecurangan takaran dalam penjualan kepada konsumen.
Hal itu diketahui usai unit Metrologi Legal DindagkopUKM Blora melaksanakan inspeksi di semua SPBU di Blora.
Kepala UPTD Metrologi Legal Dindagkop UKM Kabupaten Blora Indah Yuniatik memastikan, bahwa hasil uji takaran BBM masih dalam ambang batas kesalahan yang diperbolehkan, yaitu maksimal 0,5% dari takaran yang diuji.
Hal itu dilakukan menjelang musim natal dan tahun baru untuk memberikan rasa aman kepada konsumen untuk membeli bensin di SPBU Pertamina.
“Hasilnya bagus, aman, dan terkendali. Selisih takaran masih dalam batas yang diperbolehkan, sehingga tidak ada indikasi kecurangan,” ungkap Indah.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh SPBU di Kabupaten Blora tetap mematuhi aturan.
Indah menjelaskan, bahwa pemeriksaan di SPBU itu bukan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, melainkan bagian dari program pengawasan rutin yang selalu digelar menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional dan libur panjang.
“Kami telah melaksanakan pengawasan sejak 4 Maret dan akan terus berlangsung hingga natal tahun baru. Ini bukan karena ada aduan, tetapi sebagai langkah preventif untuk memastikan masyarakat mendapatkan BBM sesuai takaran,” jelasnya.
Dindagkop berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara berkala di seluruh SPBU Blora, terutama pada periode di mana konsumsi BBM meningkat, seperti menjelang Lebaran, Natal, dan Tahun Baru. (ari)
Pemeriksaan takaran di SPBU Pertamina meliputi:
Memeriksa segel tera pompa SPBU, guna memastikan bahwa alat ukur belum dimodifikasi atau dirusak.
Menguji jumlah liter BBM yang dikeluarkan pompa, apakah sesuai dengan alat ukur atau terdapat selisih yang dapat merugikan konsumen.
Memeriksa keberadaan alat pengatur jarak jauh, yang berpotensi digunakan untuk memanipulasi jumlah BBM yang dituangkan.