Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tewaskan 5 Orang, Tiga Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal dapat Penangguhan Penahanan

Eko Santoso • Rabu, 26 November 2025 | 17:25 WIB
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin

Radar Kudus – Tiga tersangka kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu Kecamatan Bogorejo yang tewaskan lima orang dapat penangguhan penahanan. Mereka tidak ditahan. Lantaran pihak kepolisian masih menggenapi berkas.

Kebakaran sumur minyak ilegal itu menewaskan lima orang. Di antaranya yakni Tanek, 88, Wasini, 51, Sureni, 55, dan Yeti, 30 dan seorang balita bernama Abu Dhabi, 2.

Dari kejadian itu kepolisian menetapkan tiga tersangka. Yakni SPR, 46, warga Bogorejo; ST, 45, warga Tuban, dan SHRT, 42 juga warga Tuban.

Namun tiga tersangka itu tidak ditahan. Hanya dikenai wajib lapor pada Senin dan Selasa.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin menyebut dengan skema seperti itu pihaknya dimudahkan. Sebab masih ada berkas yang harus digenapi. Hal itu membuat kepolisian tidak dibatasi waktu.

"Kita kekurangan saksi ahli," paparnya.

Sebenarnya sudah ada dua saksi ahli. Namun masih dinilai kurang oleh kejaksaan. Satu saksi ahli yang harus ditambahkan yakni dari Kementrian ESDM.

"Karena Kementrian ESDM kita permohonan saksi ahlinya lama. Jadi ini belum. Kalau sudah segera kita limpahkan," imbuhnya.

Sebenarnya berkas sudah sempat dilimpahkan ke kejaksaan. Namun dianggap masih kurang sehingga masih digenapi.

"Itu permintaan dari kejaksaan, karena saksi ahli kan termasuk alat bukti," bebernya. (tos) 

Editor : Mahendra Aditya
#kebakaran #polres blora #minyak ilegal #blora