BLORA – Sejumlah pihak mendorong agar pengusutan kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono Desa Gandu Kecamatan Bogorejo sampai tuntas.
Yakni sampai menyasar siapa pemodal dan beking-beking yang mendalangi.
Dorongan itu di antaranya disuarakan Ketua Pengadilan Negeri Blora, Nunung Kristiyani saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu.
Ia menyebut proses pidana kasus tersebut harus sampai ke akar. Terlebih kini sudah ada empat korban jiwa.
"Kami minta jangan hanya penambang kecil yang kena. Kalau ada penyandang dana, investornya, tolong diusut tuntas," katanya.
Menurutnya kasus yang berkaitan dengan lingkungan hidup seperti ini menjadi salah satu konsen pihaknya.
Untuk itu ia pastikan, Pengadilan Negeri Blora sebagai kaki benteng terakhir penegakan hukum akan menangani perkara itu dengan penuh integritas.
"Kami komitmen, kalau kasus ini sampai di PN, akan kami tangani perkara sebaik mungkin, berintegritas, independen, transparan. Sidang akan terbuka untuk umum. Media bisa meliput dan melihat saat pemeriksaan perkara," tuturnya.
Menurutnya PN Blora masih menunggu proses perkara tersebut dilimpahkan ke pihaknya.
Setelah sampai di PN, jajarannya akan benar-benar independen tidak terpengaruh pihak manapun.
"Akan kami tangani sebaiknya. Tidak akan dipengaruhi pihak mana pun. Demi menegakkan keadilan," imbuhnya.
Bupati Blora Arief Rohman pun menunjukkan sikap tegas atas kejadian ini.
Ia meminta Kementerian ESDM, melalui tim penegak hukum Kementrian ESDM dan kepolisian agar sumur-sumur minyak ilegal ditutup semua.
"Sampai ada izin dan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keamanan warga," tuturnya.
Sementara dalam inspeksinya di lapangan, menurut laporan kepala desa setempat, sumur di Gandu yang terbakar baru seminggu sampai dua minggu ada.
Ia juga mendapatkan informasi ada beking-beking sumur minyak ilegal itu.
"Kami inspeksi, memang ada oknum-oknum yang membekingi ini. Kami minta kepolisian mengusut tuntas. Agar menjadi efek jera untuk oknum ini agar tak melakukan hal sama," tambahnya. (tos)
Editor : Mahendra Aditya