BLORA – Pegawai kontrak Kejaksaan Negeri Blora ditangkap. Setelah melakukan penipuan. Menjanjikan dua orang warga Blora bisa jadi PPPK, tetapi ternyata tipu-tipu.
Kasi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko menyebut pelaku sebenarnya tiga orang. Yang satu warga Gempolrejo, satunya orang Randublatung.
"Nah yang satu ini ngakunya jadi pegawai disini (Kejaksaan). Sebenarnya bukan pegawai kejaksaan, hanya tenaga kontrak pihak ketiga, honorer aja," tuturnya.
Menurutnya sang pelaku mengaku sebagai pejabat kejari untuk memantapkan korban agar percaya dan menggunakan jasanya.
Hingga akhirnya korban mau menggelontorkan uang sebesar Rp 75 juta.
Saat melakukan pengamanan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai.
"Tadi kami temukan uang segebok sebanyak Rp 5 juta. Awalnya itu korban disuruh bayar DP Rp 25 juta. tapi gak mau. Akhirnya dikasihlah Rp 2.5 juta dari 2 orang," jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan ke kepolisian setempat untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Langsung kami serahkan ke kepolisian ya. Guna penyelidikan dan penyidikan," ujarnya. (tos)
Editor : Ali Mustofa