BLORA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bakal menerapkan penggunaan Bahasa Jawa setiap Kamis saat apel dan rapat.
Hal itu ditujukan sebagai bentuk nguri-uri bahasa daerah.
Sekretaris Daerah Blora Komang Gede Irawadi menyampaikan, ide tentang penggunaan bahasa Jawa di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) itu, hal yang menarik.
Bukan ide yang baru, melainkan memantapkan surat edaran (SE) dari gubernur untuk memakai bahasa Jawa setiap Kamis.
”Sebenarnya sudah ada OPD yang menerapkan dan ada yang tidak. Dari hasil diskusi dengan Dinas Perpustakaan dan Persaudaraan Masyarakat Budaya Nasional Indonesia (Permadani) Blora, nanti kami rumuskan untuk membuat surat edaran (SE),” ujarnya.
Ia mengatakan, paling tidak saat acara ada pengantar yang menggunakan bahasa Jawa.
Hal itu sebagai wujud nguri-uri budaya Jawa.
”Kita boleh bangga bisa bahasa asing atau Inggris, tapi harus bangga dengan bahasa Jawa. Tadi sudah saya sampaikan. Semuanya harus belajar, sehingga sehari-hari di kantor pun kami minta bisa bahasa Jawa,” ucapnya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Blora Mohammad Toha Mustofa mengatakan, setelah diskusi dengan para pelaku budaya, ada keprihatinan terkait dengan kebiasaan para ASN yang tidak menggunakan bahasa Jawa.
Padahal sudah ada surat edaran gubernur dan bupati tentang kewajiban berbahasa Jawa di OPD setiap Kamis saat apel maupun rapat.
”Melalui momentum itu, kami berharap agar semua giat belajar bahasa Jawa lagi.
Teman-teman dari Permadani sudah siap jika OPD, perangkat desa, dan sekolah ingin mendalami bahasa Jawa,” tuturnya. (ari)
Editor : Ali Mustofa