Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ini Progres Pencairan Dana BSU di Kabupaten Blora

Zainal Abidin RK • Selasa, 29 Juli 2025 | 00:03 WIB

 

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Blora Endro Budi Dermawan
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Blora Endro Budi Dermawan

BLORA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kabupaten Blora mencapai 26.933 penerima manfaat. Mekanisme pencairan lewat rekening bank dan kantor pos.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Blora Endro Budi Dermawan mengatakan, mekanisme pencairan bantuan BSU, langsung ke penerima melalui rekening bank yang dimiliki pekerja. Selain itu juga dapat dilakukan pengambilan di Kantor Pos Indonesia.

"Kalau data pencairan yang memiliki Kemenaker," ujar Endro.

Disisi lain, Kantor Pos Indonesia cabang Blora mencatat pencairan BSU mencapai 13.686 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di 16 kecamatan.

"Hingga 21 Juli 2025, sebanyak 11.991 KPM telah menerima bantuan, atau sekitar 87 persen dari total target penerima," terang Kepala Kantor Pos Cabang Blora Panji Sigit Pamuji.

Dijelaskan, pencairan BSU di Kabupaten Blora telah memasuki tahap ketiga sejak dimulai pada 4 Juli 2025. Lalu ia menargetkan pencairan penerima manfaat dapat segera selesai pada waktu dekat.

"Target kami adalah menyalurkan 100 persen sebelum batas akhir pada 30 Juli 2025," ungkapnya.

Setiap penerima mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp600 ribu, yang disalurkan melalui berbagai skema pelayanan guna mempercepat proses pencairan.

“Selain melalui Kantor Pos Cabang, kami juga melibatkan 15 Kantor Cabang Pembantu (KCP) dengan menyiagakan petugas mulai dari verifikasi hingga pembayaran,” jelas Panji.

Panji menegaskan pengambilan BSU tidak dapat diwakilkan. Penerima wajib hadir secara langsung dengan membawa KTP elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi, serta menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“BSU tidak bisa diambil oleh perwakilan maupun ahli waris. Jika penerima telah meninggal dunia, dananya akan dikembalikan ke kas negara,” tegasnya. (ari)

Editor : Zainal Abidin RK
#Dinperinaker #BSU #dinperinaker blora #KPM (Keluarga Penerima Manfaat) #KCP