Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Izin Perpanjangan Sumur Tua Ledok dan Semanggi Blora Hampir Final, Warga Diminta Bersabar

Redaksi Radar Kudus • Sabtu, 7 Juni 2025 | 00:02 WIB

 

PANTAU: Jajaran direksi PT BPE saat melakukan survei sumur minyak tua di lapangan Semanggi.
PANTAU: Jajaran direksi PT BPE saat melakukan survei sumur minyak tua di lapangan Semanggi.

BLORA – Harapan penambang rakyat di kawasan Ledok dan Semanggi, Blora, untuk kembali beraktivitas secara legal semakin mendekati kenyataan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bersama DPRD setempat telah menyelesaikan proses pemaparan dan pengajuan perpanjangan izin pengelolaan sumur tua ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, didampingi Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, turun langsung ke Kementerian ESDM untuk menyampaikan berkas pengajuan dan memberikan penjelasan teknis mengenai kebutuhan perpanjangan izin tersebut.

Baca Juga: Waduh! Tren Peminat SD Negeri di Blora Cenderung Terus Menurun, Diduga karena Faktor Ini

Tinggal Tunggu Penandatanganan

Menurut Sri Setyorini, pihaknya telah menyampaikan seluruh kelengkapan dokumen dan penjelasan terkait keberlanjutan pengelolaan sumur tua oleh masyarakat.

Ia meminta masyarakat, khususnya para penambang, untuk tetap bersabar karena prosesnya kini tinggal menunggu satu tahap akhir.

"Sabar dulu, nggeh. Kami terus mengupayakan percepatan ini. Jika semuanya sudah final, segera akan kami sampaikan ke masyarakat," ujarnya.

Disambut Positif oleh Kementerian

Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, menambahkan bahwa proses pemaparan yang berlangsung selama enam jam itu berjalan lancar dan mendapat respons positif dari pihak kementerian.

"Alhamdulillah, selama enam jam kami memberi paparan bersama. Insyaallah, izin sudah mendapat ACC (persetujuan) dari pihak kementerian," jelas Siswanto.

Namun begitu, ia menekankan masih ada satu tahapan penting yang harus dilalui sebelum izin resmi turun, yakni proses penandatanganan oleh Dirjen Migas.

"Sekarang tinggal menunggu tanda tangan dari Dirjen Migas. Setelah itu baru diserahkan kepada stakeholder terkait," tambahnya.

Baca Juga: Waduh! Tren Peminat SD Negeri di Blora Cenderung Terus Menurun, Diduga karena Faktor Ini

Dampak Besar Bagi Ekonomi Lokal

Sumur tua di Ledok dan Semanggi selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat sekitar.

Aktivitas penambangan minyak secara tradisional telah menopang perekonomian warga selama bertahun-tahun.

Namun tanpa legalitas yang jelas, aktivitas ini rentan dihentikan dan menimbulkan ketidakpastian.

Langkah Pemkab Blora dan DPRD dalam mengawal proses perizinan ini dianggap krusial bagi stabilitas ekonomi masyarakat lokal serta mempertegas keberpihakan pemerintah terhadap sektor energi rakyat. (Eko Santoso)

Editor : Mahendra Aditya
#Sumur Tua Ledok #izin pengelolaan sumur tua #pengajuan perpanjangan izin #Sumur Tua semanggi #sumur minyak #kementerian esdm