BLORA – Harapan penambang rakyat di kawasan Ledok dan Semanggi, Blora, untuk kembali beraktivitas secara legal semakin mendekati kenyataan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bersama DPRD setempat telah menyelesaikan proses pemaparan dan pengajuan perpanjangan izin pengelolaan sumur tua ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, didampingi Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, turun langsung ke Kementerian ESDM untuk menyampaikan berkas pengajuan dan memberikan penjelasan teknis mengenai kebutuhan perpanjangan izin tersebut.
Baca Juga: Waduh! Tren Peminat SD Negeri di Blora Cenderung Terus Menurun, Diduga karena Faktor Ini
Tinggal Tunggu Penandatanganan
Menurut Sri Setyorini, pihaknya telah menyampaikan seluruh kelengkapan dokumen dan penjelasan terkait keberlanjutan pengelolaan sumur tua oleh masyarakat.
Ia meminta masyarakat, khususnya para penambang, untuk tetap bersabar karena prosesnya kini tinggal menunggu satu tahap akhir.
"Sabar dulu, nggeh. Kami terus mengupayakan percepatan ini. Jika semuanya sudah final, segera akan kami sampaikan ke masyarakat," ujarnya.
Disambut Positif oleh Kementerian
Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, menambahkan bahwa proses pemaparan yang berlangsung selama enam jam itu berjalan lancar dan mendapat respons positif dari pihak kementerian.
"Alhamdulillah, selama enam jam kami memberi paparan bersama. Insyaallah, izin sudah mendapat ACC (persetujuan) dari pihak kementerian," jelas Siswanto.
Namun begitu, ia menekankan masih ada satu tahapan penting yang harus dilalui sebelum izin resmi turun, yakni proses penandatanganan oleh Dirjen Migas.
Baca Juga: Waduh! Tren Peminat SD Negeri di Blora Cenderung Terus Menurun, Diduga karena Faktor Ini"Sekarang tinggal menunggu tanda tangan dari Dirjen Migas. Setelah itu baru diserahkan kepada stakeholder terkait," tambahnya.
Dampak Besar Bagi Ekonomi Lokal
Sumur tua di Ledok dan Semanggi selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat sekitar.
Aktivitas penambangan minyak secara tradisional telah menopang perekonomian warga selama bertahun-tahun.
Namun tanpa legalitas yang jelas, aktivitas ini rentan dihentikan dan menimbulkan ketidakpastian.
Langkah Pemkab Blora dan DPRD dalam mengawal proses perizinan ini dianggap krusial bagi stabilitas ekonomi masyarakat lokal serta mempertegas keberpihakan pemerintah terhadap sektor energi rakyat. (Eko Santoso)