BLORA – Aksi nekat dilakukan sopir truk bermuatan kayu yang diduga hasil illegal logging.
Pelaku yang belum diketahui identitasnya itu nekat menabrak mobil patroli Polsek Sambong dan berhasil kabur.
Kronologi kejadian bermula saat Waka Administratur Perhutani KPH Cepu mendapatkan informasi terkait pencurian kayu jati di Desa Nglebur Kecamatan Jiken.
Diketahui jika truk tersebut bernopol K 8804 Y. Dari situ, petugas perhutani dan tim Buser Perhutani KPH Cepu membuntuti truk.
Pihak perhutani juga me minta bantuan Polsek Sambong untuk melakukan penghadangan di depan Mapolsek Sambong.
Lantaran diduga truk bermuatan kayu akan melintasi depan Polsek Sambong. Anggota Polsek Sambong pun segera melakukan penghadangan.
Namun sopir truk tidak melintas di depan Mapolsek Sambong.
Ternyata sebelum sampai depan mapolsek Sambong, sopir truk belok arah menuju Jalan Pojokwatu-Gagakan, Kecamatan Sambong.
Kemudian terus tembus ke Ngroto Kecamatan Cepu.
Mengetahui truk pelaku belok arah, anggota Polsek Sambong terdiri dari Aipda Haris, Aipda Suliswanto dan Aipda Juwantono melakukan pengejaran ke arah Ngroto, Cepu.
Administratur Perhutani KPH Cepu Mustopo menyebut sesampainya di Ngroto, anggota Polsek Sambong berpapasan dengan truk pelaku.
Alih-alih takut dan menyerahkan diri, mengetahui keberadaan mobil patroli polisi, sopir nekat.
“Sopir menyenggolkan truknya ke mobil polisi dan berhasil kabur dengan meninggalkan truk yang bermuatan kayu jati,” katanya.
Akibat ditabrak itu bagian belakang ringsek dan lampunya pecah. Sementara sopir truk kabur. Diketahui ternyata sopir juga membawa senjata tajam jenis pedang.
“Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan dari kepolisian. Kayu yang berhasil diamankan 1, 61298 meter kubik,” paparnya.
Menurutnya kasus tersebut sejauh ini didalami. Sebab hingga kini belum diketahui kayu tersebut dari petak berapa dan masuk BKPH mana.
“Atas aksi pencurian kayu itu terjadi kerugian negara. Taksiran kerugian Rp7,294 juta,” ujarnya. (Eko Santoso)
Editor : Ali Mustofa