Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Cair Juni! DBHCHT Siap Mengalir untuk 3.825 Petani Tembakau Blora, Begini Proses dan Syaratnya

Eko Santoso • Selasa, 8 April 2025 | 18:24 WIB

GIAT: Seorang petani tembakau di Blora saat menjemur tanamannya.
GIAT: Seorang petani tembakau di Blora saat menjemur tanamannya.

BLORA – Kabar menggembirakan bagi ribuan petani tembakau di Kabupaten Blora.

Pemerintah memastikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun ini akan kembali digelontorkan.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 3.825 petani tembakau dipastikan akan menerima dana bantuan tersebut yang ditarget cair pada bulan Juni 2025.

Program tahunan ini kembali menyasar kelompok petani tembakau sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam mengelola hasil cukai produk tembakau.

Melalui skema DBHCHT, pemerintah daerah menyalurkan dana hasil cukai kepada pelaku usaha dan petani sebagai bentuk kompensasi sekaligus dukungan keberlanjutan sektor pertanian tembakau.

Baca Juga: Gaji PNS & Pensiunan yang Naik 16 Persen, Termasuk TNI-Polri ! Ini Rincian Lengkapnya

Proses Penyaluran Masih Tahap Verifikasi

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu proses verifikasi faktual atas data petani tembakau yang diajukan oleh Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DP4).

"Data dari sana. Kita yang punya uang untuk disalurkan," ujar Luluk saat dikonfirmasi, Senin (7/4).

Verifikasi ini sangat krusial untuk memastikan bahwa penerima bantuan benar-benar petani tembakau aktif. Salah satu kriteria utama penerima adalah petani yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu, data ganda dan petani yang juga bekerja di sektor industri tembakau, seperti pabrik rokok, akan dieliminasi.

"Kita utamakan yang masuk DTKS. Kita juga sisir kalau ada data ganda. Misalnya kerja di pabrik rokok. Itu gak bisa. Ini khusus petani tembakau," tegasnya.

Jumlah Penerima Menurun, Tapi Tetap Signifikan

Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah petani yang menerima DBHCHT tahun ini menurun.

Biasanya, kuota penerima bisa mencapai 4.000 hingga 5.000 orang, namun tahun ini hanya sebanyak 3.825 petani yang terdata sebagai calon penerima.

Meski demikian, Pemkab Blora menegaskan bahwa penurunan kuota tersebut tidak mengurangi semangat pemerintah dalam mendukung petani tembakau lokal.

Dana tetap akan disalurkan secara selektif dan tepat sasaran, dengan memperhatikan integritas data penerima.

"Semoga Juni segera cair dan segera tersalurkan," harap Luluk.

DBHCHT: Harapan Baru untuk Petani Tembakau

DBHCHT merupakan program yang bersumber dari pungutan cukai rokok.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021, dana ini wajib digunakan untuk mendukung sektor kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja dan petani tembakau.

Untuk tahun 2024, total alokasi DBHCHT nasional mencapai Rp 5,6 triliun, dan setiap daerah penghasil atau pengguna cukai tembakau berhak menerima sesuai kontribusinya.

Kabupaten Blora sendiri dikenal sebagai salah satu daerah penghasil tembakau berkualitas tinggi di Jawa Tengah.

Diharapkan, DBHCHT ini mampu memberikan nafas tambahan bagi petani tembakau yang seringkali dihadapkan pada tantangan cuaca, fluktuasi harga jual, hingga biaya produksi yang tinggi.

Baca Juga: Miris! DBH Migas Blora Dipotong Rp 24,8 Miliar, Bupati Siap Gugat UU HKPD ke MK

"Dengan adanya dana ini, kita harap petani tembakau bisa mendapatkan tambahan penghasilan untuk mendukung biaya produksi atau kebutuhan sehari-hari mereka. Tentu saja, ini juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk memperkuat sektor pertanian tembakau di Blora," jelas Luluk.

Tantangan dan Harapan

Sektor tembakau di Blora memang menyimpan potensi besar, namun juga tak lepas dari tantangan.

Penurunan kuota penerima DBHCHT menjadi salah satu indikasi bahwa ada tekanan anggaran atau pergeseran prioritas dalam pengelolaan cukai.

Oleh karena itu, petani berharap agar proses verifikasi dilakukan seadil mungkin, dan tidak menyisakan data yang terabaikan.

Sementara itu, pemerintah daerah didorong untuk tidak hanya fokus pada distribusi bantuan, namun juga peningkatan produktivitas petani tembakau melalui pelatihan, penyediaan bibit unggul, dan akses pasar yang lebih luas.

Penyaluran DBHCHT di Daerah Lain

Sebagai perbandingan, Kabupaten Kudus, yang merupakan salah satu daerah penyumbang cukai terbesar di Indonesia, juga menyalurkan DBHCHT kepada ribuan pekerja pabrik rokok dan petani tembakau.

Tahun 2023, total DBHCHT yang diterima Kudus mencapai Rp 218 miliar, dengan 50 persen dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat.

Blora mungkin tidak sebesar Kudus dari sisi kontribusi cukai, namun eksistensi sektor tembakau di daerah ini tetap vital bagi perekonomian lokal.

Karena itu, program seperti DBHCHT sangat dinantikan oleh para petani setiap tahunnya. (tos)

Editor : Mahendra Aditya
#DBHCHT 2025 #dana cukai #DBHCHT #blora #rokok #tembakau