Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Miris! DBH Migas Blora Dipotong Rp 24,8 Miliar, Bupati Siap Gugat UU HKPD ke MK

Arif Fakhrian Khalim • Selasa, 8 April 2025 | 00:56 WIB
Bupati Blora dan Boyamin Saiman siap all out dan gratis membantu Blora untuk mengajukan judicial review tentang HKPD
Bupati Blora dan Boyamin Saiman siap all out dan gratis membantu Blora untuk mengajukan judicial review tentang HKPD

BLORA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengambil langkah serius menanggapi penurunan drastis Dana Bagi Hasil (DBH) migas dari Blok Cepu.

Pada tahun anggaran 2024, Blora hanya menerima Rp 135,1 miliar—angka yang turun signifikan dari Rp 160 miliar yang diterima tahun sebelumnya.

Penurunan sebesar Rp 24,8 miliar ini dinilai tidak adil, dan mendorong Blora untuk mengajukan judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bupati Blora H. Arief Rohman dan aktivis antikorupsi asal Blora Boyamin Saiman menyatakan siap all-out dalam proses pengajuan JR tersebut.

Bahkan, Boyamin secara terbuka menyatakan kesiapannya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) untuk memperjuangkan keadilan fiskal bagi tanah kelahirannya.

“Ini bukan sekadar soal uang, tetapi tentang keadilan distribusi kekayaan alam. Blora selama ini hanya kebagian kecil meski berada tepat di wilayah kerja migas,” tegas Boyamin.

 Baca Juga: Tak Berkutik! Dua Orang Lagi Asyik Transaksi Sabu di Kos Cepu Blora Dibekuk Polisi, Begini Kronologinya

DBH Anjlok, Blora Merasa Dianaktirikan

Data dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora menunjukkan, DBH migas yang diterima pada 2023 sebesar Rp 160 miliar.

Namun, realisasi 2024 hanya mencapai Rp 135,1 miliar, atau turun 15,5 persen. Proses transfer DBH tersebut dilakukan secara bertahap selama 12 bulan.

“Sudah kami rekap, totalnya Rp 135,1 miliar untuk 2024. Transfer dilakukan dua kali dalam triwulan pertama, yakni Januari dan Maret, totalnya Rp 32,5 miliar.

Untuk sisa sembilan bulan ke depan, kita menunggu lagi dari pusat,” jelas Siti Rukayah, Kabid Pendapatan BPPKAD Blora.

Penurunan ini disebabkan oleh banyak faktor, termasuk tinggi-rendahnya lifting migas—jumlah minyak yang berhasil diangkat dari perut bumi.

Namun, hal yang paling disorot Pemkab Blora adalah formulasi penghitungan DBH dalam UU HKPD yang dinilai merugikan daerah-daerah penghasil migas seperti Blora.

Wilayah Kerja, Tapi Bukan Prioritas

Blora tercatat memiliki 30 persen wilayah kerja pertambangan (WKP) dari Blok Cepu.

Namun, karena tidak menjadi “mulut sumur”—lokasi utama eksploitasi yang berada di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur—Blora mendapat jatah DBH lebih kecil.

Padahal, secara geografis dan administratif, Blora juga terdampak secara langsung dari aktivitas industri migas.

Perbedaan provinsi membuat pembagian DBH menjadi timpang. Blora yang berada di Provinsi Jawa Tengah harus rela mendapat bagian kecil, dibandingkan Bojonegoro yang berada dalam satu provinsi dengan lokasi utama pengeboran.

Ketua DPRD Blora, Mustopa, menyatakan mendukung penuh langkah Pemkab untuk mengajukan JR UU HKPD ke MK.

“Iya, kami telah menyetujui dan mendukung upaya pemkab menaikkan DBH migas,” ujarnya. Ia optimistis, jika formula baru yang lebih adil diterima MK, maka pendapatan daerah dari sektor migas akan meningkat.

Baca Juga: HEBOH! Warga Berebut Sesaji dan Kapal Saling Senggol di Laut Jepara — Tradisi Pesta Lomban Jadi Magnet Ribuan Orang

Mendorong Keadilan dan Kedaulatan Fiskal Daerah

Bupati Arief Rohman menilai, sudah saatnya pemerintah pusat memberikan perhatian lebih kepada daerah-daerah penghasil energi.

“Kami tidak minta berlebihan, hanya minta keadilan sesuai kontribusi daerah terhadap produksi nasional,” ungkapnya dalam sebuah forum diskusi tentang DBH beberapa waktu lalu.

Pemerintah pusat diketahui menggunakan sejumlah indikator dalam menentukan besaran DBH migas, di antaranya tingkat lifting, harga minyak, dan lokasi mulut sumur.

Namun, UU HKPD yang berlaku sejak 2022 menjadi acuan utama. Dalam undang-undang ini, banyak daerah mengeluhkan rumusan yang dianggap tidak mencerminkan kontribusi riil mereka terhadap produksi migas nasional.

Judicial review ke MK diharapkan bisa menjadi jalan keluar untuk meninjau ulang rumusan pembagian tersebut.

Jika dikabulkan, maka formula penghitungan DBH bisa direvisi, dengan memperhitungkan aspek-aspek seperti dampak lingkungan, sosial, dan kontribusi wilayah kerja migas, bukan semata lokasi pengeboran.

Harapan Baru untuk Kesejahteraan Blora

Dengan kondisi keuangan daerah yang masih bergantung pada transfer pusat, tambahan puluhan miliar rupiah dari DBH migas tentu sangat berarti bagi Blora.

Anggaran tersebut bisa digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pemkab Blora dan DPRD kini tengah menyusun berkas dan strategi hukum untuk mengajukan JR dalam waktu dekat.

Beberapa pakar hukum tata negara juga akan dilibatkan untuk memperkuat argumentasi dalam permohonan ke MK.

“Jika lifting meningkat dan formula disetujui, maka DBH akan meningkat, pembangunan bisa lebih cepat, dan kesejahteraan rakyat Blora akan meningkat juga,” pungkas Mustopa. (ari)

Editor : Mahendra Aditya
#Blok Cepu #DBH Migas Blora #migas #judicial review #blora #dana bagi hasil migas #bupati blora arief rohman