BLORA - Akibat masa kontrak habis, para penambang sumur minyak tua di Kabupaten Blora nganggur.
Terlebih belakangan BUMD PT Blora Patra Energi (BPE) yang menaungi para penambang mengeluarkan surat bernomor 054/BPE/II/2025.
Yaitu tentang penghentian sementara kegiatan operasional angkat angkut minyak bumi di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, dan Lapangan Semanggi, Kecamatan Jepon.
Direktur PT BPE Blora, Giri Nurbaskoro menyebut surat tersebut sesuai arahan pertamina ke BPE.
Menurutnya, selama belum ada perpanjangan kontrak kerjasama baru, maka aktivitas pertambangan menjadi ilegal.
"Surat itu dibuat BPE untuk menghimbau agar penambang tidak masuk dalam praktek illegal," ujarnya.
Hingga kini pihaknya tak bisa memastikan kapan surat kontrak baru keluar. Sehingga para penambang bisa aktivitas.
"Penghentikan seluruh aktivitas pertambangan sumur minyak tua ini tidak hanya di Blora, juga di Tuban dan Bojonegoro," ucapnya.
Pihaknya mengklaim bahwa selaku BUMD, BPE telah mengajukan izin perpanjangan. Namun dari Kementrian tak kunjung turun.
"Dari kementerian ESDM belum ada surat turun. Jadi belum bisa buat perjanjian baru. Itu hasil evaluasi di Jogja," jelasnya.
Ketua Perkumpulan Penambang Sumur Timba Ledok (PPMSTL) Daryanto mengatakan, pihaknya kecewa dengan adanya putus kontrak tersebut.
Sebab, ini menyangkut nasib para penambang.
"Dengan adanya putus kontrak ini, penambang jadi nganggur," ujarnya. (tos)
Editor : Ali Mustofa