Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ternyata karena Kasus Ini Kades Sendangharjo Blora Ajukan Banding di PTUN Surabaya setelah Kalah di PTUN Semarang

Eko Santoso • Rabu, 26 Februari 2025 | 18:42 WIB

 

PROSES: Persidangan di PTUN Semarang atas gugatan Kepala Desa Sendangharjo Kecamatan Wiwik Suhendro kepada Bupati Blora Arief Rohman.
PROSES: Persidangan di PTUN Semarang atas gugatan Kepala Desa Sendangharjo Kecamatan Wiwik Suhendro kepada Bupati Blora Arief Rohman.
BLORA -  Usai kalah di PTUN Semarang, Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Kota akan ajukan banding.

Banding tersebut tidak diajukan di PTUN Semarang melainkam PTUN Surabaya. Banding diajukan pada Selasa (25/02). 

Sebelumnya, Kepala Desa Sendangharjo Wiwik Suhendro diberhentikan dari jabatannya melalui Keputusan Bupati Blora Nomor: 141/299/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Saudara Wiwik Suhendro dari Jabatan Kepala Desa Sendangharjo Kecamatan Blora Kabupaten Blora. 

Wiwik dipecat karena nikah sirih dengan seorang perangkat desa, sehingga dianggap melanggar PP Nomor 10 tahun 1983 Tentang, Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Atas keputusan itu Wiwik kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Dalam gugatannya itu Wiwik meminta PTUN membatalkan putusan Bupati Blora Nomor: 141/299/2024.

Sayang gugatan itu ditolak lewat Putusan PTUN Semarang Nomor 85/G/2024/PTUN.SMG.

Penasehat Hukum Wiwik Suhendro, Zainudin menyebut setelah gugatan kliennya ditolak itu, pihaknya akan ajukan banding. Karena penggugat tidak sependapat dengan putusan hakim di PTUN Semarang. 

"Itu putusan tanggal 17, masih ada waktu 14 hari dari putusan untuk mengajukan banding. Hari ini kami ajukan banding," jelasnya. 

Menurutnya banding diajukan ke PTUN Surabaya. Namun proses pengajuan melalui PTUN Semarang. 

"Pengajuan bandingnya di PTUN Semarang. Tapi sidangnya nanti di PTUN Surabaya," imbuhnya. 

Dalam banding nanti, pihaknya akan menguatkan pendapat bahwa perkawinan sirih yang dilakukan Wiwik tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga tidak bisa disanksi dengan PP Nomor 10 tahun 1983.

"Perkawinan sirih tidak memiliki kekuatan hukum. Karena perkawinan yang sah harus dilakukan di bawah pengawasan pejabat KUA. Kalau gak brarti tidak memilki kekuatan hukum," paparnya. 

Zainudin yang juga menjabat sebagai ketua DPC Peradi Blora itu menambahkan saat banding pihaknya akan tetap berpegang pada dalil gugatan. Sekalipun ditolak majelis hakim di PTUN Semarang.

"Biar majelis hakim tinggi yang nantinya mempertimbangkan," katanya. (tos)

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#Nikah siri #blora #pemkab blora #kades nikah siri