BLORA – Kasus perundungan dan penganiayaan kembali terjadi di lingkungan sekolah.
Kali ini, seorang siswi SMA di Kabupaten Blora menjadi korban kekerasan gara-gara unggahannya di media sosial terkait perguruan silat.
Akibatnya, korban mengalami luka memar setelah didorong, ditampar, dan ditendang oleh sekelompok teman sekolahnya sendiri.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet mengungkapkan, peristiwa ini berawal dari unggahan korban yang berkaitan dengan perguruan silat tertentu.
Unggahan itu rupanya memicu kemarahan tujuh siswi lain yang merasa keberatan karena korban bukan bagian dari perguruan tersebut.
“Para pelaku tidak terima dengan unggahan korban. Mereka semua masih satu sekolah dan akhirnya membawa korban ke sebuah lapangan golf di Blora,” jelasnya.
Di lokasi tersebut, korban dipaksa mempertanggungjawabkan unggahannya. Tak hanya itu, ia juga diminta menulis surat pernyataan di atas materai sebagai bentuk permintaan maaf.
Namun, situasi berubah menjadi tindak kekerasan ketika korban mulai mendapat perlakuan kasar dari para pelaku.
“Korban mengalami penganiayaan berupa dorongan, tamparan, hingga tendangan yang menyebabkan luka memar,” tambahnya.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan insiden tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga yang tak terima atas tindakan brutal itu kemudian melaporkannya ke kepolisian.
Menyikapi laporan tersebut, Polres Blora langsung turun tangan dan melakukan klarifikasi terhadap tujuh siswi yang terlibat dalam penganiayaan.
Karena para pelaku masih berstatus anak di bawah umur, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan damai agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami berharap ada perdamaian antara korban dan pelaku. Namun, keputusan ada di tangan mereka.
Kami dari kepolisian hanya memfasilitasi mediasi agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” kata AKP Selamet.
Selain menangani kasus ini, pihak kepolisian juga telah memberikan edukasi kepada sekolah dan pihak perguruan silat terkait pentingnya menghindari kekerasan dalam berorganisasi.
AKP Selamet menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang mengatasnamakan perguruan silat adalah tindakan kriminal yang tidak bisa dibenarkan.
“Perguruan silat sejatinya adalah wadah untuk bersilaturahmi, berlatih bela diri demi kesehatan, dan mempererat kebersamaan.
Kalau ada tindakan kekerasan, itu bukan lagi ajaran perguruan silat, melainkan kriminalitas yang harus ditindak tegas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelajar agar lebih bijak dalam beraktivitas di media sosial dan menghindari konflik yang berujung pada tindak kekerasan.
Sekolah juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan serta memberikan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (TOS)
Editor : Mahendra Aditya