CEPU – Pembangunan dapur gizi bertuliskan “Badan Gizi Nasional, Deputi Pengadaan Umum” yang berdiri di pinggir Jalan Lapangan Terbang, Desa Kentong, Kecamatan Cepu, menuai polemik.
PT Karisma Talenta Agung selaku pelaksana proyek mengklaim telah berkoordinasi dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 0721/Blora.
Namun, Komandan Kodim (Dandim) 0721/Blora Letkol Czi Yuli Hartanto membantah adanya laporan tersebut.
Suryana, perwakilan PT Karisma Talenta Agung, menegaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Dandim dan Pasiter terkait pembangunan dapur gizi ini.
Ia juga menekankan bahwa proyek tersebut dibiayai secara pribadi dan bukan proyek sembarangan.
"Kami tidak ngawur. Ini dapur bersifat pribadi dengan anggaran pribadi. Kami juga sudah bertemu dengan Dandim," ujar Suryana.
Ia juga mengaku terus berkomunikasi dengan Pasiter Kodim 0721/Blora, Letda Lukman, serta aparat setempat.
Menurutnya, ada kesalahpahaman terkait anggapan bahwa dapur gizi tersebut ilegal dan tidak berkoordinasi dengan pihak berwenang.
"Ada berita yang bilang dapur ini ilegal dan belum koordinasi dengan Kodim. Saya sudah melapor, dan Pak Lukman Pasiter juga hanya tertawa saat mendengarnya," tambahnya.
Baca Juga: Uji Coba MBG di Rembang: Antusiasme Tinggi, Tapi Molor 1,5 Jam, Tidak Dilengkapi Sendok dan Garpu
Dandim Blora Bantah Pernyataan Kontraktor
Sementara itu, Dandim 0721/Blora Letkol Czi Yuli Hartanto menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima laporan terkait proyek dapur gizi tersebut.
"Tidak ada laporan ke Kodim sebagai pengawas wilayah. Pihak proyek juga belum melaporkan keberadaan dapur gizi ini ke kami," tegasnya.
Dandim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan program makan bergizi gratis.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini hanya ada empat dapur gizi yang resmi terdaftar di Badan Gizi Nasional (BGN) dan dilaporkan ke Kodim 0721/Blora.
Pembangunan di Atas Tanah Sewa
Dapur gizi di Desa Kentong ini dibangun dengan kontrak dimulai pada 8 Januari, dengan target penyelesaian dalam waktu lima minggu.
Bangunan berdiri di atas tanah bersertifikat hak milik milik Kepala Dukuh Ngepung, Desa Kentong, Sadimin.
Sadimin membenarkan bahwa lahannya disewa oleh pihak proyek untuk pembangunan dapur gizi.
"Mereka survei tanah dan bilang ingin menyewa lahan untuk dapur gizi. Kesepakatan sewanya Rp 20 juta per tahun selama lima tahun," ungkapnya.
Suryana menjelaskan bahwa pemilihan lokasi, titik tanah, hingga harga sewa sudah ditentukan oleh BGN. Luas tanah yang disewa mencapai 1.240 meter persegi, dengan jangka waktu sewa lima tahun.
"Dapur gizi ini bukan hanya di Cepu, tapi juga rencananya akan didirikan di Magelang dan Wonogiri. Target penyelesaian proyek ini pada 17 Februari, asalkan tidak ada kendala," jelasnya.
Setelah pembangunan selesai, masih ada tahapan verifikasi kelayakan, uji dapur, serta rekrutmen dan pelatihan sumber daya manusia (SDM) yang akan mengelola dapur tersebut.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pasar Tradisional Rembang akan Segera Diperbaiki dengan Anggaran Rp 5 Miliar
"Dapur gizi ini nantinya harus mampu menyediakan minimal 3.500 porsi makanan per hari, sesuai dengan radius sekolah-sekolah yang membutuhkan," tambahnya.
Meski pihak pelaksana proyek mengklaim telah melakukan koordinasi, pihak Kodim tetap bersikeras bahwa mereka tidak menerima laporan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan proyek dapur gizi ini.
Masyarakat pun kini menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai status dan legalitas dapur tersebut. (ari)
Editor : Mahendra Aditya