BLORA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyetujui langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk mengajukan judicial review (JR) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Langkah ini ditempuh untuk memperjuangkan keadilan dalam distribusi Dana Bagi Hasil (DBH) sektor migas bagi Blora.
Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa, menegaskan dukungan penuh pihaknya terhadap upaya tersebut.
Ia mengungkapkan, DPRD telah menandatangani permohonan JR UU HKPD yang diajukan Pemkab Blora.
“Kami dari DPRD Kabupaten Blora memberikan dukungan penuh kepada pemerintah kabupaten untuk mengajukan judicial review UU HKPD. Ini adalah langkah penting untuk mendorong keadilan distribusi pendapatan dari pusat ke daerah, terutama sektor migas,” ujar Mustopa, Senin (20/1).
Menurut Mustopa, DBH migas yang diterima Blora saat ini masih sangat minim, meskipun kabupaten ini masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu.
“Jika dibandingkan dengan Kabupaten Bojonegoro, yang juga menjadi daerah WKP, perbedaannya sangat signifikan. Bojonegoro menerima DBH hingga triliunan rupiah, sementara Blora hanya mendapat ratusan miliar,” tambahnya.
Ketimpangan tersebut, kata Mustopa, menjadi salah satu alasan utama masyarakat Blora mendesak adanya perubahan.
Judicial review ini diharapkan bisa menghasilkan kebijakan yang lebih adil bagi daerah penghasil migas seperti Blora.
Bupati Blora, Arief Rohman, juga menegaskan pentingnya langkah ini.
Ia menjelaskan, pengajuan JR UU HKPD ini merupakan upaya bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memperjuangkan hak Blora.
“Kami mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar nilai DBH migas bagi Blora dapat ditingkatkan. Ini adalah bagian dari perjuangan kami untuk memastikan keadilan bagi daerah,” kata Arief.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi atas keluhan masyarakat Blora terkait minimnya DBH migas yang diterima, meskipun wilayah tersebut menjadi salah satu penyumbang besar dalam sektor migas nasional. (tos/khim)
Editor : Abdul Rokhim