BLORA – Perum Perhutani KPH Randublatung melaporkan 18 warga yang diduga terlibat ilegal logging.
Warga tersebut merupakan anggota KTH Mulyo Raharjo Silayang.
Administratur KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro menyebut dugaan Ilegal logging itu terpaksa dilaporkan lantaran diduga sudah berulang kali dilakukan.
Terlebih sebelumnya sudah ada penandatanganan surat pernyataan dari ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang, Surationo yang berjanji tak akan kembali melakukan.
Herry Merkussiyanto Putro menjelaskan memang benar petak 95 B dan 95 C tersebut dikelola KTH Mulyo Raharjo Silayang setelah mendapatkan SK nomor 185/MENLKH/SEKJEN/PSL.0/3/2023 dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun sifatnya kemitraan dengan Perum Perhutani.
KTH hanya memiliki wewenang untuk menanami lahan tersebut, tetapi tidak memiliki hak atas tegakan/pohon yang ada di lahan itu.
Sebab tegakan yang ada merupakan aset negara. Yang penjagaannya dilimpahkan ke Perum Perhutani.
Untuk itu pihaknya melakukan pengamanan atas perusakan yang diduga telah terjadi.
Dan benar saja, menurutnya di lokasi terjadi pengrusakan dan penebangan pohon.
"Hasil pendataan kami ada 51 tegakan yang rusak atau ditebang. Yang hilang 8 pohon di petak 95 B. Dan 43 pohon di petak 96 C. Jadi total 51 pohon," imbuhnya.
Atas tindakan itu, total nilai kerugian negara mencapai jutaan rupiah.
Rinciannya untuk petak 95 B yang ada delapan pohon ditebang kerugian senilai Rp. 2.960.000.
Kemudian untuk petak 95 C yang kehilangan 43 pohon berukuran lebih kecil, nilai kerugiannya Rp 4.021.000. Sehingga total kerugian Rp 6,9 juta. (tos)
Editor : Ali Mustofa