Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tanggapan LBH Semarang Soal Kasus Bentroknya Pekerja PT KRI dengan Warga Jurangrejo Blora

Arif Fakhrian Khalim • Jumat, 29 November 2024 | 17:14 WIB
MUSYAWARAH: Suasana pertemuan antara LBH Semarang dengan warga Jurangjero yang ditetapkan tersangka, LBH Semarang sebut penetapan tersangka warga sebagai kasus Slapp.
MUSYAWARAH: Suasana pertemuan antara LBH Semarang dengan warga Jurangjero yang ditetapkan tersangka, LBH Semarang sebut penetapan tersangka warga sebagai kasus Slapp.

 

BLORA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang turut menanggapi terkait penetapan tersangka terhadap puluhan warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.

Pasalnya, warga Jurangjero beberapa waktu lalu terlibat bentrok dengan pekerja dari PT KRI.

Penetapan tersangka bagi warga Jurangjero merupakan kasus Slapp atau (Strategic Lawsuit Against Public Participation).

Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap warga Jurangjero merupakan kasus Slapp.

Ia menjelaskan, Slapp adalah upaya kri minalitas atas seseorang yang memperjuangkan kepentingan publik atas lingkungan.

“Penetapan tersangka itu adalah kasus dari perusahaan untuk membungkam pejuang lingkungan. Kami ingin menegaskan pejuang lingkungan itu harus mendapatkan perlindungan,” ucapnya.

Pihaknya menegaskan bahwa pejuang lingkungan tidak bisa dituntut secara pidana.

Kasus yang menimpa warga bukan kasus pidana biasa, tetapi sebuah kasus sarat kepentingan.

“Kami ingin menegaskan di sini bahwa dia (pejuang lingkungan) tidak bisa dituntut secara pidana, maka dari itu, pihak kepolisian harus memberhentikan kasus ini,” terangnya.

“Hentikan kasus ini, karena kasus ini bukan kasus pidana biasa tetapi ini adalah kasus sarat kepentingan, di mana adanya pembungkaman atas tindakan warga yang sedang memperjuangkan hak lingkungan hidupnya,” tambahnya.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto berkomitmen akan membantu menyelesaikan permasalah antara warga Desa Jurangjero dengan PT KRI.

Aktivitas PT KRI sudah diberhentikan sementara waktu.

“Kami akan duduk bersama dengan pihak maayarakat, pabrik, bersama Forkopimda Blora dan Rembang untuk mencari solusi terbaik. Setelah Pilkada usai kami usahakan mencari solusi bagaimana pabrik bisa beroperasi namun warga tidak terkena dampak pabrik itu,” tuturnya. (ari/ali)

 

Editor : Ali Mustofa
#lingkungan #LBH Semarang #kasus pidana #Jurangrejo #PT KRI #blora #tersangka