BLORA – DPRD Blora berkomitmen mendukung perjuangan warga Desa Jurangjero, Bogorejo, Blora, yang terimbas pencemaran udara atas aktivitas PT Kapur Rembang Indonesia (KRI).
Dukungan ini patut diberikan karena warga berhak mendapatkan lingkungan yang sehat.
Sebelumnya aktivitas PT KRI di Kajar, Gunem, Rembang, menuai protes warga Jurangjero, Blora.
Ini karena aktivitas perusahaan yang dikelola tenaga kerja asing (TKA) asal Cina ini menimbulkan asap yang menimbulkan pencemaran udara.
Aksi protes warga ini memuncak pada Rabu malam (15/11), warga mendatangi PT KRI. Aksi memanas karena satu warga Jurangjero terkena tusukan gunting dari karyawan PT KRI.
Tak terima dengan perlakukan itu, akhirnya warga melakukan pengrusakan di lokasi PT KRI.
Buntut aksi ini, 106 warga diperiksa Polres Rembang. Satu tersangka dari PT KRI dan 23 warga. Setelah sempat ditahan semalam, Jumat sore (16/11) warga akhirnya dipulangkan.
Atas aksi itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Mustopa secara tegas berkomitmen mendukung perjuangan warga Desa Jurangjero dalam memperjuangkan hak untuk mendapat lingkungan yang sehat.
“Saya sangat prihatin dengan apa yang telah dialami warga Desa Jurangjero. Kami siap membuka pintu selebar-lebarnya untuk menerima dan mendengarkan aspirasi warga. Saya sudah undang untuk datang dan duduk bersama di DPRD Blora,” ucapnya.
Pihaknya menambahkan, akan melakukan komunikasi dan membahas lebih lanjut dengan DPRD Rembang.
Usai pertemuan dengan warga Jurangjero itu akan segera ditindaklanjuti.
“Kami pasti akan mengunjungi DPRD Rembang untuk membahas permasalahan ini. Sebelum berkunjung, kami akan berdiskusi dengan warga terdampak untuk memiliki pemahaman yang solid,” ujarnya.
Terpisah, Rahman salah satu warga Desa Jurangjero bersedia untuk berdialog dan menyampaikan keluhan terkait polusi udara yang dilakukan oleh PT KRI.
“Alhamdulillah, kami siap untuk bertemu dengan DPRD Blora. Kami akan berunding dulu dengan warga lainnya, jika warga lain siap maka kami akan mengabari DPRD Blora,” katanya. (ari/ali)
Editor : Ali Mustofa