Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Digerebek Warga saat Asyik Berduaan, Oknum Anggota Panwascam dan PPK di Blora Terancam Diberhentikan

Eko Santoso • Senin, 28 Oktober 2024 | 03:06 WIB
Kantor Panwaslu di Pojolwatu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. (DOK ISTIMEWA)
Kantor Panwaslu di Pojolwatu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. (DOK ISTIMEWA)

BLORA – Dua anggota badan adhoc KPU dan Bawaslu Kabupaten Blora terancam sanksi hingga pemberhentian.

Hal itu merupakan tindaklanjut dari kasus penggerebekan anggota Panwascam Sambong dan anggota PPK Sambong yang berduaan tengah malam.

Kedua anggota badan adhoc itu digrebek warga lantaran kedapatan sedang berduaan di kantor Panwaslu Kecamatan Sambong saat malam hari pukul 01.00.

Kedua oknum itu yakni berinisial R yang merupakan anggota Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan).

Dan satunya berinisial S yang merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Koordinator Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Diklat Bawaslu Blora Akhmad Alwi menindaklanjuti kasus itu pihaknya langsung melakukan pembinaan.

Sejauh ini sudah ada tujuh orang dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Ini kami masih mendalami kasus. Kalau hasil pemeriksaan belum bisa kami sampaikan," katanya.

Menurutnya dalam menindaklanjuti kasus tersebut pihaknya mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2020.

Sehingga diketahui apakah hal tersebut mengacu pada persoalan ringan, sedang, hingga berat.

"Kalau sanksi beratnya bisa pemberhentian sementara. Kalau sedang teguran dan jika ringan peringatan keras," paparnya.

Terkait bahwa kasus tersebut sudah ditangani kepolisian, dari yang semula di Polsek Sambong dan kini dilimpahkan ke Polres Blora, pihaknya akan berkoordinasi.

Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto menjelaskan jika pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum PPK yang bersangkutan.

Anggota badan adhoc yang digrebek itu sudah diminta keterangan.

"Yang bersangkutan katanya hendak mengajukan pengunduran diri," paparnya. (tos)

Editor : Ali Mustofa
#berduaan #blora #panwascam #pemberhentian #Bawaslu #ppk