BLORA – Warga Kecamatan Ngawen AWS, 34 menggelapkan tiga mobil rental.
Mobil itu milik Muntasir yang memiliki usaha rental mobil di Dukuh Maguan, Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan.
Kronologi kejadian bermula pada 18 September 2023. Waktu itu AWS menyewa Mobil Xenia Hitam korban selama 1 bulan yang dibayarkan tiap 10 hari.
Per 10 hari membayar sebesar Rp 2 juta. Dengan perjanjian diperpanjang sewaktu-waktu.
AWS kembali menyewa mobil Xenia putih milik korban pada 25 Oktober 2023. Dengan skema yang sama seperti mobil pertama yang disewa.
Kemudian pada 19 Februari 2024 melalui pesan, terduga pelaku kembali menyewa mobil Xenia Putih. Namun yang mengambil adik pelaku.
Puncaknya, pada 24 Maret 2024, terduga pelaku menghubungi korban, bahwa mobil rental yang disewa pelaku dibawa orang lain. Dan tidak kembali.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyebut dari situ kemudian korban melapor. Karena merasa dirugikan.
”Karena pelaku memindahtangankan kepada orang lain tanpa seizin terlebih dahulu dari pemilik sahnya,” katanya.
Dari situlah kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya didapati barang bukti tiga unit Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dan putih. Dan menangkap pelaku.
”Akibat dari kejadian tersebut Korban menderita kerugian sebesar Rp 375 juta,” tuturnya.
Kapolres Blora mengatakan bahwa atas perbuatannya itu pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp 900.000,-. (tos/him)
Editor : Ali Mustofa